Salin Artikel

Pegawainya Meninggal karena Covid-19, Dispendukcapil Kabupaten Semarang Hentikan Layanan Tatap Muka

UNGARAN, KOMPAS.com - Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Semarang menghentikan pelayanan tatap muka selama 14 hari.

Hal tersebut dikarenakan satu pegawai meninggal dunia karena Covid-19 pada Kamis (24/9/2020).

"Pasien sebelumnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Paru Ario Wirawan (RSPAW) Salatiga kemudian dirujuk ke RSUP Kariadi Semarang," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Semarang Alexander Gunawan, Jumat (25/9/2020).

Alex menjelaskan, pegawai tersebut bertugas sebagai operator e-KTP di Kecamatan Ungaran Timur.

Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang langsung melakukan tracing terhadap yang berhubungan dengan pasien, baik dari sesama pegawai maupun keluarga.

"Operator di 19 kecamatan jadi salah satu objek yang ditracing sebagai antisipasi penyebaran Covid-19, karena sebelumnya sempat ada pertemuan," kata Alex.

Meski pelayanan tatap muka dihentikan, lanjut Alex, masyarakat bisa mengakses layanan melalui daring.

"Hanya tatap muka yang dihentikan selama 14 hari, pelayanan online tetap bisa," jelasnya.

Sekretaris Dispendukcapil Kabupaten Semarang Agus Saryanto mengaku apabila pelayanan tatap muka diberlakukan dikhawatirkan penyebaran Covid-19 semakin meluas.

"Karena alasan tersebut maka pelayanan tatap muka dihentikan," ungkapnya. 

https://regional.kompas.com/read/2020/09/25/14272861/pegawainya-meninggal-karena-covid-19-dispendukcapil-kabupaten-semarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke