Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lawan Kotak Kosong, Calon Tunggal Pilkada Grobogan Peroleh Posisi Kanan

Kompas.com - 24/09/2020, 15:45 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Sri Sumarni - Bambang Pujiyanto resmi ditetapkan sebagai pasangan calon tunggal dalam Pilkada Grobogan menyusul hingga batas akhir masa perpanjangan pendaftaran di KPU tak muncul kompetitor.

Dalam Pilkada 2020, Sri Sumarni dan Bambang Pujiyanto menargetkan mengantongi suara sebanyak 95 persen.

Baca juga: Positif Covid–19, KPU Belum Tetapkan Satu Paslon Pilkada Luwu Utara 2020

Duet Sri Sumarni, petahana Bupati Grobogan dengan Bambang Pujiyanto, eks direktur RSUD dr Soedjati Soemodiardjo Purwodadi di tahap awal mulus menerobos Pilkada Grobogan setelah mayoritas partai merapat.

Seluruh partai politik tercatat sudah mengeluarkan rekomendasi untuk mengusung pasangan Sri Sumarni dan Bambang Pujiyanto.

Puncaknya yaitu setelah Partai Gerindra, PKS dan PKB juga konsisten ikut bersauh memenangkan pasangan Sri Sumarni - Bambang Pujiyanto memimpin Kabupaten Grobogan.  

Kini tercatat ada 10 partai politik dengan total 50 kursi yang mendeklarasikan untuk memenangkan pasangan  Sri Sumarni dan Bambang Pujiyanto dalam Pilkada Grobogan. 

Baca juga: Luhut Yakin Pilkada Tak Akan Jadi Klaster Penularan Covid-19

Di antaranya PDI-P (19 kursi), PPP (5 kursi), Hanura (5 kursi), Golkar (3 kursi), Demokrat (2 kursi), PAN (1 kursi), Gerindra (5 kursi),  Partai Berkarya (1), PKS (2 kursi) dan PKB (7 kursi). 

Selain itu, ada juga partai yang tidak memiliki kursi di DPRD Grobogan namun juga ikut memberikan dukungannya yaitu Partai Perindo dan Nasdem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com