Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua PNS di Grobogan Diberhentikan, Satu Ketahuan Selingkuh dan Satu Lagi Alami Gangguan Jiwa

Kompas.com - 17/09/2020, 21:49 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Khairina

Tim Redaksi

GROBOGAN, KOMPAS.com - Dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah resmi diberhentikan, Kamis (17/9/2020).

Atas berbagai pertimbangan, kedua PNS warga Kabupaten Grobogan tersebut dinilai sudah tidak layak untuk melanjutkan kinerjanya.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Grobogan, Padma Saputra, menyampaikan, salah satu dari dua PNS yang diberhentikan tersebut tersandung kasus perselingkuhan dua kali berturut-turut.

Baca juga: Polisi Gadungan Menipu PNS Polda, Ajak Nikah dan Bawa Kabur Rp 300 Juta

Yang bersangkutan diketahui adalah seorang perempuan berinisial N berusia 45 tahun yang sebelumnya bekerja sebagai guru Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"N ini di tahun 2019 berselingkuh hingga kemudian dicopot jabatannya sebagai guru SMP, tetapi masih diberi kesempatan untuk bekerja di bagian administrasi di SMP lain. Namun bukannya tobat, justru di tahun 2020, ia berselingkuh lagi bahkan sampai digerebek warga dan N hari ini resmi diberhentikan dengan hormat," kata Padma saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Kamis.

Sementara itu, sambung Padma, satu orang lagi PNS yang diberhentikan berstatus guru Sekolah Dasar (SD) berinisial I berusia 48 tahun.

Sebelumnya, I yang belum menikah tersebut dilaporkan sering tidak masuk bekerja dalam kurun waktu hingga berminggu-minggu.

Setelah dilakukan penelusuran dengan meminta keterangan kerabat dan juga tetangga, I diduga mengidap gangguan kejiwaan. Pemkab Grobogan selanjutnya menggandeng dokter untuk melakukan pemeriksaan psikis terhadap I.

"Hasilnya hari ini keluar jika I tercatat mengalami gangguan mental karena faktor keturunan dan hari ini pula I diberhentikan dengan hormat," ungkap Padma.

Baca juga: Puluhan PNS Terjaring Razia Masker di Balai Kota Tegal

Menurut Padma, selain pemberhentian dua PNS tersebut, pada Kamis (17/9/2020), Pemkab Grobogan juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat kepada 675 PNS di Pendapa Grobogan.

Penyerahan SK Kenaikan Pangkat diserahkan oleh Bupati Grobogan Sri Sumarni secara simbolis hanya kepada 75 PNS menyusul pandemi Covid-19.

"Untuk 600 PNS lainnya akan menerima SK kenaikan pangkat di OPD masing-masing melalui pelayanan satu pintu BKPPD Grobogan," jelas Padma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com