Atas perbuatannya, polisi menjerat M dengan Pasal 45 A junto Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sebagai informasi, aksi unjuk rasa yang berujung anarkis terjadi di kawasan pusat bisnis dan perdagangan Jalan MT Haryono, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Kamis (17/9/2020).
Baca juga: Danrem Kendari Ungkap Hasil Otopsi Anggota TNI yang Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon
Demonstrasi itu awalnya digelar untuk mendesak polisi mengusut penghinaan kepada suku Tolaki.
Akibat aksi ini, dua anggota polisi terluka dan lima dari pengunjuk rasa diamankan di Mapolres Kendari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.