Atas perbuatannya, polisi menjerat M dengan Pasal 45 A junto Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sebagai informasi, aksi unjuk rasa yang berujung anarkis terjadi di kawasan pusat bisnis dan perdagangan Jalan MT Haryono, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Kamis (17/9/2020).
Baca juga: Danrem Kendari Ungkap Hasil Otopsi Anggota TNI yang Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon
Demonstrasi itu awalnya digelar untuk mendesak polisi mengusut penghinaan kepada suku Tolaki.
Akibat aksi ini, dua anggota polisi terluka dan lima dari pengunjuk rasa diamankan di Mapolres Kendari.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.