Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Bidang Propam Polda Sulsel menetapkan 12 anggota tersebut yang diduga menyalahi aturan penggunaan senjata setelah memeriksa 16 polisi.
Sidang perdana, kata Ibrahim, bakal digelar Kamis (24/9/2020) mendatang.
Kasus penembakan polisi kepada tiga warga itu sendiri terjadi pada Minggu (30/8/2020) dini hari.
Baca juga: Biaya Pengobatan 2 Korban Penembakan di Makassar Tak Ditanggung Polisi
Tiga pemuda yang mengalami luka tembak yakni Anjas (23), Iqbal (22), dan Amar (18).
Anjas yang sempat kritis setelah mengalami luka tembak di kepala dinyatakan meninggal dunia pada Minggu sore. Sementara Iqbal dan Amar mengalami luka tembak di betis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.