Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Sidang Etik Penembakan Warga, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Kompas.com - 23/09/2020, 20:03 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Keluarga korban penembakan oleh oknum polisi di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, Sulawesi Selatan, berharap proses persidangan yang digelar Propam Polda Sulsel berjalan dengan transparan.

Kuasa hukum tiga korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Azis Dumpa mendesak keseriusan Polda Sulsel untuk mengusut tuntas kasus penembakan yang menewaskan satu warga tersebut.

"Kami berharap ini bisa berjalan secara transparan dan akuntabel dan juga pemeriksaannya betul-betul serius untuk membuktikan itu kesalahanya (prosedur)," kata Azis, Rabu (23/9/2020).

Baca juga: 12 Polisi yang Diduga Terlibat Penembakan Warga di Makassar Terancam Sanksi Berat

Azis juga meminta kepada jajaran petinggi Polda Sulsel untuk tidak mengintervensi proses hukum anggotanya terhadap para saksi terutama warga.

Dia juga meminta petinggi Polda Sulsel memastikan para saksi bebas dari tekanan dan desakan agar bisa memberikan keterangan dengan benar.

"Mudah-mudah hasilnya sesuai yang kita harapkan," ujar Azis.

Lebih jauh Azis juga mendesak Polda Sulsel untuk tidak melupakan laporan pidana para korban dan keluarganya yang telah dimasukkan beberapa waktu lalu.

Sekalipun, 12 aparat polisi yang disidangkan itu dinyatakan bersalah pada sidang etik, Azis meminta Polda Sulsel juga memproses laporan hukumnya.

"Kalau memang terbukti ada pelanggaran kode etik dan disiplin, mudah-mudahan itu membuka jalan untuk membuktikan dugaan pelanggaran pidananya di dalam," kata Azis.

Baca juga: Sidang 16 Polisi yang Diduga Terlibat Penembakan Warga Makassar Ditunda

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 12 anggota polisi dari Polsek Ujung Tanah dan Polres Pelabuhan Makassar bakal menjalani sidang etik dan disiplin terkait kasus penembakan yang menewaskan warga di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Bidang Propam Polda Sulsel menetapkan 12 anggota tersebut yang diduga menyalahi aturan penggunaan senjata setelah memeriksa 16 polisi.

Sidang perdana, kata Ibrahim, bakal digelar Kamis (24/9/2020) mendatang.

Kasus penembakan polisi kepada tiga warga itu sendiri terjadi pada Minggu (30/8/2020) dini hari.

Baca juga: Biaya Pengobatan 2 Korban Penembakan di Makassar Tak Ditanggung Polisi

Tiga pemuda yang mengalami luka tembak yakni Anjas (23), Iqbal (22), dan Amar (18).

Anjas yang sempat kritis setelah mengalami luka tembak di kepala dinyatakan meninggal dunia pada Minggu sore. Sementara Iqbal dan Amar mengalami luka tembak di betis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com