Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Polisi yang Diduga Terlibat Penembakan Warga di Makassar Terancam Sanksi Berat

Kompas.com - 21/09/2020, 17:49 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Sebanyak 12 anggota polisi dari Polsek Ujung Tanah dan Polres Pelabuhan Makassar bakal menjalani sidang etik dan disiplin terkait kasus penembakan yang menewaskan warga di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Bidang Propam Polda Sulsel menetapkan 12 anggota tersebut yang diduga menyalahi aturan penggunaan senjata setelah memeriksa 16 polisi.

Sidang perdana itu sendiri, kata Ibrahim, bakal digelar Kamis (24/9/2020) mendatang.

Baca juga: Sidang 16 Polisi yang Diduga Terlibat Penembakan Warga Makassar Ditunda

Berkas para terduga pelanggar beserta saran hukumnya kata Ibrahim sudah rampung. 

"Dari pemeriksaan 16 anggota itu, ada 12 anggota yang dianggap menyalahi prosedur saat melaksanakan tugas. Jadi ada 12 yang diproses sidang nantinya," kata Ibrahim saat diwawancara wartawan di Mapolda Sulsel, Senin (21/9/2020).

Ibrahim mengatakan sidang disiplin itu memang akan berfokus pada prosedur penembakan yang dilakukan belasan anggota polisi tersebut ketika dikepung warga saat sedang menyelidiki kasus pengeroyokan. 

Hingga pada akhirnya tembakan tersebut mengenai tiga pemuda yang salah satu di antaranya meninggal dunia. 

Baca juga: Keluarga Korban Penembakan Polisi Resmi Buat Laporan di Polda Sulsel

Bila terbukti menyalahi prosedur, kata Ibrahim, pemberian sanksi berat bisa saja diberikan kepada oknum polisi tersebut. 

"Jadi (statusnya) terduga pelanggar. Macam-macam sanksi bisa diberikan sampai penahanan, pencopotan jabatan, mutasi bersifat demosi, kemudian penurunan pangkat," ujar Ibrahim. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com