Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang 16 Polisi yang Diduga Terlibat Penembakan Warga Makassar Ditunda

Kompas.com - 18/09/2020, 18:09 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menunda sidang etik dan disiplin 16 polisi yang diduga terlibat dalam penembakan terhadap tiga warga di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, sidang terkait penembakan yang berujung kematian Anjas itu direncanakan pekan ini belum bisa digelar.

Ibrahim enggan membeberkan alasan terkait penundaan sidang internal itu.

"Harapannya hari Minggu sudah bisa sidang," kata Ibrahim melalui pesan WhatsApp, Jumat (18/9/2020).

Baca juga: Polisi yang Terlibat Penembakan Warga Makassar Dilepaskan, Propam Polda Sulsel Siapkan Sidang

Terkait hasil pemeriksaan, Ibrahim juga belum bisa membeberkannya.

Menurutnya, semua hasil pemeriksaan terhadap 16 aparat dari Polsek Ujung Tanah dan Polres Pelabuhan Makassar akan dibeberkan semua di persidangan.

Saat ini, kata Ibrahim, pihaknya menyelesaikan segala administrasi agar sidang bisa terlaksana.

"Nanti kita info jika sudah rampung persiapan sidangnya," imbuh Ibrahim.

Sebelumnya diberitakan, tiga pemuda di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, dilarikan ke rumah sakit usai menjadi korban penembakan polisi, Minggu (30/8/2020) dini hari.

Baca juga: Biaya Pengobatan 2 Korban Penembakan di Makassar Tak Ditanggung Polisi

Tiga pemuda yang mengalami luka tembak yakni Anjas (23), Iqbal (22), dan Amar (18).

Anjas yang sempat kritis setelah mengalami luka tembak di kepala dinyatakan meninggal dunia pada Minggu sore.

Sementara Iqbal dan Amar mengalami luka tembak di betis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com