Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset Pegawai BRI yang Korupsi Rp 2,1 M Diburu untuk Ganti Kerugian Negara

Kompas.com - 22/09/2020, 18:44 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

Bahkan saat diperiksa, keluarga RS pasrah karena tak memiliki biaya untuk menyewa penasihat hukum.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Bayu Novrian Dinata mengatakan, untuk mengambil uang nasabah, tersangka membuat buku rekening fiktif berbekal surat kuasa dari nasabah yang mengajukan kredit usaha.

Rekening fiktif menggunakan nama keluarga korban yang tertera dalam dokumen peminjaman.

Uang itu kemudian dipindahkan sedikit demi sedikit. Jabatan RS sebagai relationship manager memudahkannya mengakses data nasabah yang mengajukan pinjaman.

Apalagi orang yang mengajukan pinjaman atau kredit di BRI Cabang Dolopo harus melalui tersangka.

Baca juga: 5 KKB Berkumpul di Intan Jaya, Polri dan TNI Akan Kirim Pasukan Tambahan

“RS ini yang melayani nasabah, apapun itu, pemindahan pembukuan, pencairan, ini yang dia salah gunakan," kata Bayu, Senin (21/9/2020).

Hasil penyidikan jaksa, terdapat 11 nasabah yang menjadi korban ulah tersangka dalam rentang waktu tahun 2018-2019.

Sementara itu, Pemimpin Cabang BRI Madiun Budi Santoso telah menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.

“Jadi kasus itu sudah diselesaikan oleh kejaksaan (Kejari Kabupaten Madiun),” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (22/9/2020).

Saat ditanya tentang uang nasabah yang hilang apakah akan diganti oleh pihak bank, Budi meminta agar menanyakan hal itu langsung ke kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com