Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset Pegawai BRI yang Korupsi Rp 2,1 M Diburu untuk Ganti Kerugian Negara

Kompas.com - 22/09/2020, 18:44 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Agung Mardiwibowo mengatakan, penyidik sedang mengejar aset tersangka RS, pegawai BRI cabang Dolopo-Madiun yang diduga melakukan korupsi terhadap uang nasabah sebesar Rp 2,1 miliar.

Aset RS, kata Agung, akan disita untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.

“Jaksa sementara mengejar aset-aset tersangka RS yang didapatkan dari hasil korupsi. Apakah di situ dia mendapatkan aset dari hasil kejahatannya. Bila terdapat aset yang dimiliki tersangka dari hasil kejahatan maka akan disita untuk dikonversi pengganti rugi uang yang dikorupsi,” kata Agung kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020) siang.

Agung bekerja sama dengan beberapa instansi terkait untuk melacak aset RS.

Agung menegaskan, RS harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar. Jika tidak mampu membayar, kerugian negara itu diganti dengan hukuman penjara yang bakal diputuskan hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

Baca juga: Buat Rekening Fiktif, Pegawai BRI Ambil Uang Nasabah Rp 2,1 Miliar untuk Judi Bola

“Kalau dia tidak mengembalikan kerugian keuangan negara maka hukuman penjaranya akan lebih lama lagi,” jelas Agung.

Menyoal hanya ada satu tersangka dalam kasus ini, Agung mengatakan, RS terbukti melakukan tindakan tersebut sendirian.

“Dia lakukan sendiri dan dia masukkan sendiri. Jadi dia melakukan sendiri gitu. Dia itu kan tukang mencari nasabah. Untuk mengurus pinjaman itu harus melewati dia semua hingga pencarian. Jadi dia dengan leluasa,” ujar Agung.

Kejaksaan juga telah menelisik pengawas RS di kantornya.

“Kalau mau ditarik pengawasnya bisa masuk, namun dia tidak mendapatkan apa pun dari (RS) dan tidak tahu sama sekali. Kami menyidik orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini,” ungkap Agung.

Agung menduga uang hasil korupsi itu habis digunakan untuk judi online sepak bola.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com