Salin Artikel

Aset Pegawai BRI yang Korupsi Rp 2,1 M Diburu untuk Ganti Kerugian Negara

Aset RS, kata Agung, akan disita untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.

“Jaksa sementara mengejar aset-aset tersangka RS yang didapatkan dari hasil korupsi. Apakah di situ dia mendapatkan aset dari hasil kejahatannya. Bila terdapat aset yang dimiliki tersangka dari hasil kejahatan maka akan disita untuk dikonversi pengganti rugi uang yang dikorupsi,” kata Agung kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020) siang.

Agung bekerja sama dengan beberapa instansi terkait untuk melacak aset RS.

Agung menegaskan, RS harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar. Jika tidak mampu membayar, kerugian negara itu diganti dengan hukuman penjara yang bakal diputuskan hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

“Kalau dia tidak mengembalikan kerugian keuangan negara maka hukuman penjaranya akan lebih lama lagi,” jelas Agung.

Menyoal hanya ada satu tersangka dalam kasus ini, Agung mengatakan, RS terbukti melakukan tindakan tersebut sendirian.

“Dia lakukan sendiri dan dia masukkan sendiri. Jadi dia melakukan sendiri gitu. Dia itu kan tukang mencari nasabah. Untuk mengurus pinjaman itu harus melewati dia semua hingga pencarian. Jadi dia dengan leluasa,” ujar Agung.

Kejaksaan juga telah menelisik pengawas RS di kantornya.

“Kalau mau ditarik pengawasnya bisa masuk, namun dia tidak mendapatkan apa pun dari (RS) dan tidak tahu sama sekali. Kami menyidik orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini,” ungkap Agung.

Agung menduga uang hasil korupsi itu habis digunakan untuk judi online sepak bola.


Bahkan saat diperiksa, keluarga RS pasrah karena tak memiliki biaya untuk menyewa penasihat hukum.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Bayu Novrian Dinata mengatakan, untuk mengambil uang nasabah, tersangka membuat buku rekening fiktif berbekal surat kuasa dari nasabah yang mengajukan kredit usaha.

Rekening fiktif menggunakan nama keluarga korban yang tertera dalam dokumen peminjaman.

Uang itu kemudian dipindahkan sedikit demi sedikit. Jabatan RS sebagai relationship manager memudahkannya mengakses data nasabah yang mengajukan pinjaman.

Apalagi orang yang mengajukan pinjaman atau kredit di BRI Cabang Dolopo harus melalui tersangka.

“RS ini yang melayani nasabah, apapun itu, pemindahan pembukuan, pencairan, ini yang dia salah gunakan," kata Bayu, Senin (21/9/2020).

Hasil penyidikan jaksa, terdapat 11 nasabah yang menjadi korban ulah tersangka dalam rentang waktu tahun 2018-2019.

Sementara itu, Pemimpin Cabang BRI Madiun Budi Santoso telah menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.

“Jadi kasus itu sudah diselesaikan oleh kejaksaan (Kejari Kabupaten Madiun),” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (22/9/2020).

Saat ditanya tentang uang nasabah yang hilang apakah akan diganti oleh pihak bank, Budi meminta agar menanyakan hal itu langsung ke kejaksaan.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/22/18444871/aset-pegawai-bri-yang-korupsi-rp-21-m-diburu-untuk-ganti-kerugian-negara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke