Masih dikatakan Wawan, saat pihaknya melakukan penggerebekan, pelaku O masih mengisap sabu di dapur rumah I.
Kata Wawan, O sebelumnya pernah ditangkap pada tahun 2009 atas kasus yang sama dan bebas pada tahun 2011.
Baca juga: Mabuk, Seorang Mahasiswi di Makassar Diperkosa 7 Pria di Hotel, Begini Awal Kejadiannya
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita satu paket sabu beserta alat isapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paliang lama delapan tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar.
Baca juga: Pria yang Perkosa Wanita Penjual Gorengan di Kebun Sawit Ditangkap Polisi
(Penulis Kontributor Bulukumba, Nurwahidah | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.