Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Oknum PNS RSUD Bantaeng Saat Sedang Pesta Sabu di Rumahnya

Kompas.com - 21/09/2020, 17:41 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Masih dikatakan Wawan, saat pihaknya melakukan penggerebekan, pelaku O masih mengisap sabu di dapur rumah I.

Kata Wawan, O sebelumnya pernah ditangkap pada tahun 2009 atas kasus yang sama dan bebas pada tahun 2011.

Baca juga: Mabuk, Seorang Mahasiswi di Makassar Diperkosa 7 Pria di Hotel, Begini Awal Kejadiannya

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita satu paket sabu beserta alat isapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paliang lama delapan tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar.

Baca juga: Pria yang Perkosa Wanita Penjual Gorengan di Kebun Sawit Ditangkap Polisi

 

(Penulis Kontributor Bulukumba, Nurwahidah | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com