Salin Artikel

Kronologi Penangkapan Oknum PNS RSUD Bantaeng Saat Sedang Pesta Sabu di Rumahnya

KOMPAS.com - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di RSUD Bantaeng, Sulawesi Selatan, berinisial I (43) ditangkap polisi kerena kedapatan sedang pesta sabu bersama temannya O (39), di rumahnya di Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, pada Jumat (18/9/2020) sekitar pukul 17.00 Wita.

Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri mengatakan, ditangkap I dan O, berawal dari adanya informasi masyarakat jika keduanya sedang pesta sabu.

Mendapat informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan lalu mendatangi kediaman pelaku.

Saat hendak digerebek, sambung Wawan, I berusaha melakukan perlawanan dengan menutup pintu rumah saat melihat petugas akan melakukan penangkapan.

"Namun dengan sigap tim berhasil membuka pintu dan melakukan penangkapan terhadap I," kata Wawan saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/9/2020).


Masih dikatakan Wawan, saat pihaknya melakukan penggerebekan, pelaku O masih mengisap sabu di dapur rumah I.

Kata Wawan, O sebelumnya pernah ditangkap pada tahun 2009 atas kasus yang sama dan bebas pada tahun 2011.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita satu paket sabu beserta alat isapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paliang lama delapan tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar.

 

(Penulis Kontributor Bulukumba, Nurwahidah | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2020/09/21/17410001/kronologi-penangkapan-oknum-pns-rsud-bantaeng-saat-sedang-pesta-sabu-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke