Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masker Scuba Dilarang, Bagaimana Proyek 10 Juta Masker Pemprov Jabar?

Kompas.com - 21/09/2020, 15:35 WIB
Dendi Ramdhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Program 10 juta masker

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membeli 10 juta masker produk UMKM untuk membantu para pelaku bangkir kembali setelah dihantam krisis akibat Covid-19.

Pembelian masker UMKM ini dibagi dua tahap. Tahap pertama masker yang dibeli sebanyak 2 juta masker dari 200 UMKM. Dari 200 UMKM itu Provinsi Jabar memesan masing-masing 10.000 masker dengan nilai pengadaan Rp 50 juta per UMKM.

“Tahap pertama ini sudah dilakukan. Masker sudah didistribusikan ke lembaga, dinas, pasar, pesantren dan lainnya,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat Kusmana Hartadji, Selasa (7/7/20) lalu.

Tahap kedua, Pemda Prov Jabar akan memesan 8 juta masker dari sekitar 400-500 UMKM. Namun pada tahap kedua ini skala pabrikan juga dilibatkan untuk memenuhi kapasitas produksi dan spesifikasi yang berbeda.

“Spesifikasi kita ubah dari masker ke bentuk scuba (selam) agar lebih kekinian dan diminati generasi muda. Kita lihat masyarakat juga mulai lupa memakai masker,” kata Kusmana.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta warganya untuk beradaptasi terkait penggunaan masker sebagai bagian dari Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di masa pandemi Covid-19.

Dari informasi yang diunggah PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI), masker scuba dan buff hanya memiliki efektivitas 0 persen hingga 5 persen untuk mencegah risiko terpapar debu, virus, bakteri, atau partikel lainnya.

Untuk itu, Ridwan berharap agar warga Jabar khususnya di Bogor, Bekasi, Depok (Bodebek) bisa menyesuaikan diri dengan aturan baru soal larangan penggunaan masker scuba dan buff di dalam Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line.

"Dulu scuba oke (dipakai) karena mudah dan murah, sekarang tidak boleh, ya, sudah menyesuaikan atau beradaptasi saja, karena ini bagian dari AKB," jelasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com