Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

37 Pekerja Sawit Di-PHK dan Diusir Usai Demonstrasi, Dituduh Bawa Covid-19, Telantar dengan Anak dan Bayinya

Kompas.com - 21/09/2020, 05:50 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Pengusiran gelap gulita

Proses pengusiran disebut tak manusiawi. Pimpinan perusahaan bersama sekelompok orang mendatangi para pekerja.

"Malamnya sekitar jam 12 datang beberapa orang pakai pakaian biasa mengaku sebagai “Kopassus” ditemani pimpinan perusahaan tendang-tendang pintu barak (mes) suruh mereka keluar,” jelas dia.

Kemudian mereka diusir dalam keadaan gelap gulita lantaran perusahaan memutus aliran listrik ke mes itu.

Para pekerja dipaksa naik truk dan seluruh barangnya dibawa keluar dari areal perusahaan.

Mereka tidak peduli, sekalipun ada yang memiliki anak-anak bahkan bayi.

"Proses pengusiran itu memang tidak manusiawi. Para buruh diusir tengah malam dengan cara represif. Padahal ada anak-anak, ada bayi usia 4 bulan diusir malam itu,” tutur Kornelius.

Kemudian, perusahaan resmi mengeluarkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 37 pekerja itu pada 28 Agustus 2020.

Baca juga: Fakta Petugas Diusir dan Dipaksa Lepas APD Saat Makamkan Pasien Probable Covid-19 di Bekasi

Rapid test, telantar

Ilustrasi rapid test Covid-19. SHUTTERSTOCK Ilustrasi rapid test Covid-19.
Para buruh yang sempat telantar di Kutai Barat itu lalu menuju Samarinda.

Mereka membuktikan tuduhan dengan melakukan rapid test mandiri pada 31 Agustus 2020.

"Hasilnya semua non-reaktif. tuduhan para buruh bawa virus (Covid-19) itu sangat keliru," kata dia.

Kornelius mengatakan, belum ada titik terang meski para buruh sempat mendatangi kantor direksi perusahaan di Balikpapan dan mengadu ke Disnakertrans Kaltim.

Kini sudah hampir sepekan mereka harus tidur di Aula Kantor Disnakertrans Kaltim di Samarina, di lantai beralas tikar.

Mereka makan mengandalkan bantuan beras dan mie instan bantuan organisasi kedaerahaan NTT di Kaltim Rumh Flobamora dan dari beberapa pendonor.

Kornelius mengaku siap melayangkan gugatan perelisihan hubungan industrial di Pengadilan Negeri Samarinda.

"Buruh sudah terima di-PHK. Asal hak-hak mereka sebagaimana diatur UU harus dipenuhi oleh perusahaan. Itu tuntutan kami," tutur dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Editor : Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com