Salin Artikel

37 Pekerja Sawit Di-PHK dan Diusir Usai Demonstrasi, Dituduh Bawa Covid-19, Telantar dengan Anak dan Bayinya

Mirisnya, ada di antara mereka yang membawa anak-anak, bahkan bayi berusia empat bulan.

Tak hanya di-PHK sepihak oleh perusahaan, puluhan buruh tersebut juga dituduh menyebarkan Covid-19 dan diusir secara tak manusiawi.

Mereka berpartisipasi dalam aksi penolakan RUU Omnibus Law di Samarinda pada 25 Agustus 2020 lalu.

Padahal sebelumnya, mereka telah meminta izin pada pimpinan perusahaan dan telah mendapatkan izin.

"Tanggal 23 Agustus izin tertulis keluar. Bahkan di hari yang sama, para buruh sempat ketemu pimpinan perusahaan. Pimpinan bilang, demo bagian dari hak pekerja untuk berpendapat, silakan kalau mau demo," tutur Kornelius.

Saat meminta izin, perusahaan hanya memberikan izin satu hari untuk berunjuk rasa, yakni tanggal 25 Agustus 2020.

"Esoknya, tanggal 25 Agustus, kami berangkat dari Kutai Barat ke Samarinda pakai truk, motor dan pikap sebanyak 37 pekerja," katanya.

Aksi unjuk rasa itu diikati sekitar 300 pekerja dari Kutai Barat, Kutai Kartanegara dan beberapa kabupaten lain di Kalimantan Timur.

Mereka berdemonstrasi di tiga titik yaitu Kantor Kejati Kaltim, Kantor Disnakertrans dan DPRD Kaltim.

Seusai menyampaikan aspirasi, mereka kembali. Hanya saja, lantaran perjalanan jauh sekitar 8 jam, para pekerja baru bekerja pada 26 Agustus 2020.

"Kemalaman, mereka menginap di Kantor SPN Kutai Barat. Esoknya tanggal 26 Agustus 2020 baru mereka menuju lokasi kebun di Kampung Begai, Kecamatan Muara Lawa," terang Kornelius.

37 pekerja tersebut dijauhi oleh rekan-rekannya. Mereka juga dituduh membawa Covid-19 dari Samarinda.

"Mental mereka langsung down begitu teman-teman mereka menghindar. Perusahaan bilang, mereka bawa Covid-19," ujar dia.

Tindakan semena-mena juga terjadi keesokan harinya.

Di hadapan semua pekerja, perusahaan meminta 37 pekerja itu meninggalkan mes.

"Malamnya sekitar jam 12 datang beberapa orang pakai pakaian biasa mengaku sebagai “Kopassus” ditemani pimpinan perusahaan tendang-tendang pintu barak (mes) suruh mereka keluar,” jelas dia.

Kemudian mereka diusir dalam keadaan gelap gulita lantaran perusahaan memutus aliran listrik ke mes itu.

Para pekerja dipaksa naik truk dan seluruh barangnya dibawa keluar dari areal perusahaan.

Mereka tidak peduli, sekalipun ada yang memiliki anak-anak bahkan bayi.

"Proses pengusiran itu memang tidak manusiawi. Para buruh diusir tengah malam dengan cara represif. Padahal ada anak-anak, ada bayi usia 4 bulan diusir malam itu,” tutur Kornelius.

Kemudian, perusahaan resmi mengeluarkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 37 pekerja itu pada 28 Agustus 2020.

Mereka membuktikan tuduhan dengan melakukan rapid test mandiri pada 31 Agustus 2020.

"Hasilnya semua non-reaktif. tuduhan para buruh bawa virus (Covid-19) itu sangat keliru," kata dia.

Kornelius mengatakan, belum ada titik terang meski para buruh sempat mendatangi kantor direksi perusahaan di Balikpapan dan mengadu ke Disnakertrans Kaltim.

Kini sudah hampir sepekan mereka harus tidur di Aula Kantor Disnakertrans Kaltim di Samarina, di lantai beralas tikar.

Mereka makan mengandalkan bantuan beras dan mie instan bantuan organisasi kedaerahaan NTT di Kaltim Rumh Flobamora dan dari beberapa pendonor.

Kornelius mengaku siap melayangkan gugatan perelisihan hubungan industrial di Pengadilan Negeri Samarinda.

"Buruh sudah terima di-PHK. Asal hak-hak mereka sebagaimana diatur UU harus dipenuhi oleh perusahaan. Itu tuntutan kami," tutur dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Editor : Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2020/09/21/05500021/37-pekerja-sawit-di-phk-dan-diusir-usai-demonstrasi-dituduh-bawa-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke