Beruntung, dalam kejadian tersebut Bripka Panal tak terluka. Pengemudi angkot itu kemudian ditilang.
Meski sempat meminta maaf dengan mendatangi Mapolres Pematangsiantar namun proses penindakan terus berjalan.
Sopir angkot yang menabrak Bripka Panal itu akhirnya juga ditahan.
Dia dinilai melanggar Pasal 335 atau Pasal 212 KUHP tentang ancaman dan perbuatan melawan aparat penegak hukum.
"Ini pasal pengecualian, karena mengancam jiwa petugas. Ancaman hukumannya 4 tahun dan bisa ditahan," tutur Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto.
"Kasus ini kita naikkan karena ini sudah menjadi viral, supaya jangan nanti jadi kebiasaan. Seolah-olah petugas yang semena-mena di lapangan," lanjut dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pematangsiantar, Teguh Pribadi | Editor : Aprilia Ika, Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.