Salin Artikel

Tabrak dan Tantang Polisi Pengatur Lalu Lintas, Sopir Angkot Terancam 4 Tahun Penjara

Sebelum menabrak, sopir tersebut juga sempat menantang Bripka Panal yang saat itu sedang mengatur lalu lintas.

Padahal, Bripka Panal hanya meminta sopir tersebut memajukan angkotnya karena lalu lintas sedang padat.

Kini, sopir angkot itu ditahan dan terancam dipenjara.

Ketika itu, petugas tengah menolong seorang wanita yang diduga mengalami tekanan mental.

"Awalnya petugas kita sedang melakukan pertolongan kepada wanita yang mendapat tekanan mental. Wanita itu teriak-teriak, jadi kita bantu menolong," kata Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Hasan.

Kejadian tersebut sontak mengundang perhatian masyarakat sehingga lalu lintas menjadi macet.

Polisi kemudian mengatur lalu lintas di lokasi tersebut.

Saat itu, Bripka Panal yang bertugas mengurai kemacetan, meminta sopir angkot untuk maju, namun ia justru ditantang.

"Saat petugas kita mendatangi, sopir bilang, 'Apa kau? Mau kau tangkap aku?" kata AKP M Hasan menirukan kata-kata sopir angkot itu.

Tak hanya menantang, sopir angkot juga melajukan kendaraannya dan menabrak tubuh Bripka Panal.

Tubuh Bripka Panal menggantung di bodi depan mobil dan sempat terseret sejauh 5 meter dari titik awal.

Meski sempat meminta maaf dengan mendatangi Mapolres Pematangsiantar namun proses penindakan terus berjalan.

Sopir angkot yang menabrak Bripka Panal itu akhirnya juga ditahan.

Dia dinilai melanggar Pasal 335 atau Pasal 212 KUHP tentang ancaman dan perbuatan melawan aparat penegak hukum.

"Ini pasal pengecualian, karena mengancam jiwa petugas. Ancaman hukumannya 4 tahun dan bisa ditahan," tutur Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto.

"Kasus ini kita naikkan karena ini sudah menjadi viral, supaya jangan nanti jadi kebiasaan. Seolah-olah petugas yang semena-mena di lapangan," lanjut dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pematangsiantar, Teguh Pribadi | Editor : Aprilia Ika, Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2020/09/19/06000001/tabrak-dan-tantang-polisi-pengatur-lalu-lintas-sopir-angkot-terancam-4-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke