Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Tes Alkohol Positif, Wakil Bupati Yalimo yang Tabrak Polwan Mengaku Tak Sadar Saat Berkendara

Kompas.com - 17/09/2020, 14:38 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi menabrak seorang polisi wanita (polwan) Sat Bid Propam Polda Papua, Bripka Christin Meisye Batfeny (36) hingga tewas, Rabu (16/9/2020).

Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, polisi memastikan Erdi Dabi mabuk saat tabrakan terjadi.

Wakil Bupati Yalimo itu pun telah mengakui bahwa dirinya berkendara dalam kondisi tak sadar.

"Hasil tes minuman keras terhadap pelaku itu positif dan beliau mengakui dengan seorang temannya bahwa betul mereka dalam keadaan tidak sadar membawa kendaraan itu," kata Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw, Kamis (17/9/2020).

Selain terbukti mabuk, saat peristiwa terjadi Erdi Dabi tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca juga: Bripka Christin Ditabrak Wakil Bupati Yalimo hingga Tewas, Polisi: Terbentur Keras di Leher


Telah ditetapkan tersangka dan ditahan

Usai menabrak Bripka Christin hingga meninggal di lokasi kejadian, Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi pun telah menahan Erdi. "Dia sudah jadi tersangka dan ditahan," kata dia.

Paulus mengatakan, dalam penanganan kasus Erdi polisi menggunakan Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kejadian tersebut, tutur Kapolda, merupakan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Erdi Dabi pun terancam 12 tahun penjara.

"UU Nomor 22 Tahun 2009 sudah mengaturnya, mana-mana yang dianggap pelanggaran dan mana yang dianggap perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang. Ancaman hukuman kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain itu 12 tahun," kata Paulus.

Baca juga: Wakil Bupati Yalimo yang Tabrak Polwan Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com