KOMPAS.com - Pemilik Perusahaan Otobus (PO) Pelangi atau PT Pelangi Atra Kana berinisial F ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dia diduga menjadi pengendali peredaran sabu.
Hal tersebut diperkuat dengan temuan 13 kilogram sabu yang disimpan di dalam salah satu bus milik F pada Rabu (16/9/2020).
"F merupakan pengendali sindikat narkoba yang diungkap di Rajapolah, Tasikmalaya. Dia yang diduga pengendali serta pemilik bus," ujar Kepala BNN Perwakilan Jawa Barat Supyan Syarif saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2020).
Baca juga: Pemilik PO Pelangi Diduga Jadi Pengendali Peredaran Sabu di Tasikmalaya
Sabu disembunyikan di tempat khusus tersebut agar tidak diketahui petugas.
Untuk mengelabui petugas, F juga diduga mengemas sabu dalam kemasan teh dan dimasukkan ke karung putih.
Ada 13 paket sabu yang disita petugas.
Baca juga: Detik-detik Pengedar Narkoba Tewas Setelah Menyerang 2 Polisi
BNN yang dibantu Polresta Tasikmalaya juga menangkap tiga orang lain.
Mereka adalah seorang pria berinisial ED asal Tasikmalaya, sopir bus berinisial HR asal Medan, dan kernet bus AM asal Medan.
Adapun bus pembawa sabu tersebut berasal dari Banda Aceh dengan rute Medan-Tasikmalaya.
Tujuan akhir bus yakni di Jalan Ir Djuanda, Rancabango, Kota Tasikmalaya.
"Tim mengikuti dari Aceh, Medan, sampai akhirnya di Tasikmalaya. Kita menunggu perkembangan selanjutnya," kata Supyan.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor: Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.