Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik PO Pelangi Diduga Jadi Pengendali Peredaran Sabu di Tasikmalaya

Kompas.com - 17/09/2020, 16:51 WIB
Irwan Nugraha,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Badan Nasional Narkotika (BNN) berhasil menangkap seseorang berinisial F yang merupakan pemilik Perusahaan Otobus (PO) Pelangi atau PT Pelangi Atra Kana.

F kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu.

BNN menemukan sabu seberat 13 kilogram yang disembunyikan di dalam salah satu Bus Pelangi milik F di Jalan Raya Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (16/9/2020).

Baca juga: BNN Gagalkan Penyelundupan 13 Kg Sabu di Bus Medan-Tasikmalaya

Penangkapan tersangka dibantu Polresta Tasikmalaya.

Seorang pria berinisial ED asal Tasikmalaya, sopir bus berinisial HR asal Medan dan kernet bus AM asal Medan, turut ditangkap.

Barang bukti yang ditemukan berupa 13 palet sabu berbungkus kemasan teh dalam karung berwarna putih.

Barang haram tersebut disembunyikan di bagian bawah bus yang telah dimodifikasi, tepatnya di bawah lorong jok penumpang dekat sopir.

"F merupakan pengendali sindikat narkoba yang diungkap di Rajapolah, Tasikmalaya. Dia yang diduga pengendali serta pemilik bus," ujar Kepala BNN Perwakilan Jawa Barat Supyan Syarif saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2020).

Baca juga: Petugas Lapas Sukamiskin Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Kemasan Bakso

Bus yang membawa sabu tersebut berasal dari Banda Aceh dengan tujuan trayek Medan-Tasikmalaya, yang selama ini rutin tiba di Pool Bus Pelangi. Tujuan akhir bus di Jalan Ir Djuanda, Rancabango, Kota Tasikmalaya.

"Tim mengikuti dari Aceh, Medan, sampai akhirnya di Tasikmalaya. Kita menunggu perkembangan selanjutnya," kata Supyan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com