Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wabup Yalimo Jadi Tersangka, Kapolda Papua Jamin Jabatan Tak Pengaruhi Proses Hukum

Kompas.com - 17/09/2020, 14:21 WIB
Dheri Agriesta

Editor

KOMPAS.com - Polresta Jayapura menetapkan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Jayapura, Papua, pada Rabu (16/9/2020).

Seorang polwan bernama Bripka Christin Meisye Batfeny (36) tewas dalam kecelakaan tersebut.

Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw menjamin status Erdi sebagai wakil bupati dan calon bupati Yalimo tak akan memengaruhi proses hukum yang berjalan.

Paulus meminta publik tak berspekulasi terkait penanganan kasus ini.

"Terkait hak politik tersangka, itu urusan nanti, ada pihak-pihak berkompeten yang mengurusnya, urusan kami adalah bagaimana (memproses) sebuah kejadian kecelakaan lalu lintas dengan menggunakan UU Lalu Lintas," kata Paulus di Jayapura, Kamis (17/9/2020).

Baca juga: Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan hingga Tewas, Polisi: Pelaku Tak Bawa SIM dan STNK

Paulus memastikan tersangka mabuk saat mengendarai mobil Toyota Hilux yang menabrak motor yang dikendarai Bripka Christin.

Hal itu dibuktikan dengan pemeriksaan kadar alkohol pada tubuh pelaku.

"Kita tahu hasil tes minuman keras terhadap pelaku itu positif dan beliau mengakui dengan seorang temannya bahwa betul mereka dalam keadaan tidak sadar membawa kendaraan itu," ujarnya.

Sudah ditahan

Paulus menyebutkan, Erdi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Jayapura.

Erdi dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com