KOMPAS.com - Polresta Jayapura menetapkan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Jayapura, Papua, pada Rabu (16/9/2020).
Seorang polwan bernama Bripka Christin Meisye Batfeny (36) tewas dalam kecelakaan tersebut.
Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw menjamin status Erdi sebagai wakil bupati dan calon bupati Yalimo tak akan memengaruhi proses hukum yang berjalan.
Paulus meminta publik tak berspekulasi terkait penanganan kasus ini.
"Terkait hak politik tersangka, itu urusan nanti, ada pihak-pihak berkompeten yang mengurusnya, urusan kami adalah bagaimana (memproses) sebuah kejadian kecelakaan lalu lintas dengan menggunakan UU Lalu Lintas," kata Paulus di Jayapura, Kamis (17/9/2020).
Baca juga: Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan hingga Tewas, Polisi: Pelaku Tak Bawa SIM dan STNK
Paulus memastikan tersangka mabuk saat mengendarai mobil Toyota Hilux yang menabrak motor yang dikendarai Bripka Christin.
Hal itu dibuktikan dengan pemeriksaan kadar alkohol pada tubuh pelaku.
"Kita tahu hasil tes minuman keras terhadap pelaku itu positif dan beliau mengakui dengan seorang temannya bahwa betul mereka dalam keadaan tidak sadar membawa kendaraan itu," ujarnya.
Paulus menyebutkan, Erdi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Jayapura.
Erdi dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.