Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wabup Yalimo Jadi Tersangka, Kapolda Papua Jamin Jabatan Tak Pengaruhi Proses Hukum

Kompas.com - 17/09/2020, 14:21 WIB
Dheri Agriesta

Editor

KOMPAS.com - Polresta Jayapura menetapkan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Jayapura, Papua, pada Rabu (16/9/2020).

Seorang polwan bernama Bripka Christin Meisye Batfeny (36) tewas dalam kecelakaan tersebut.

Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw menjamin status Erdi sebagai wakil bupati dan calon bupati Yalimo tak akan memengaruhi proses hukum yang berjalan.

Paulus meminta publik tak berspekulasi terkait penanganan kasus ini.

"Terkait hak politik tersangka, itu urusan nanti, ada pihak-pihak berkompeten yang mengurusnya, urusan kami adalah bagaimana (memproses) sebuah kejadian kecelakaan lalu lintas dengan menggunakan UU Lalu Lintas," kata Paulus di Jayapura, Kamis (17/9/2020).

Baca juga: Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan hingga Tewas, Polisi: Pelaku Tak Bawa SIM dan STNK

Paulus memastikan tersangka mabuk saat mengendarai mobil Toyota Hilux yang menabrak motor yang dikendarai Bripka Christin.

Hal itu dibuktikan dengan pemeriksaan kadar alkohol pada tubuh pelaku.

"Kita tahu hasil tes minuman keras terhadap pelaku itu positif dan beliau mengakui dengan seorang temannya bahwa betul mereka dalam keadaan tidak sadar membawa kendaraan itu," ujarnya.

Sudah ditahan

Paulus menyebutkan, Erdi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Jayapura.

Erdi dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia diduga melakukan perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang dalam kecelakaan lalu lintas.

"Ancaman hukuman kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain itu 12 tahun," kata Paulus.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi terlibat kecelakaan yang menewaskan seorang polisi wanita (polwan) di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020) pukul 07.30 WIT.

Baca juga: Wakil Bupati Yalimo yang Tabrak Polwan Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Kapolresta Jayapura AKBP Gustav Urbinas membenarkan, Erdi merupakan pelaku yang menyetir mobil Toyota Hilux yang menabrak polisi wanita itu.

Selain itu, Erdi Dabi juga tidak membawa surat izin mengemudi dan surat tanda nomor kendaraan.

(KOMPAS.com - Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com