Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Pencuri Modus Ganjal ATM Mengaku Sudah Beraksi 25 Kali di Pekanbaru

Kompas.com - 17/09/2020, 12:05 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polsek Tampan di Kota Pekanbaru, Riau, kembali menangkap tiga orang pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM.

Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, ketiga pelaku ditangkap pada Selasa (15/9/2020).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 24 kartu ATM, 9 potongan lidi, dua nomor pelat kendaraan, dan beberapa helai pakaian.

"Tiga orang pelaku berinisial AD (38), RA alias Dani (43) dan RI alias Erik (44). Mereka ini adalah spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus ganjal ATM," kata Ambarita kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020).

Baca juga: Komplotan Penipu Bermodus Ganjal ATM Asal Lampung Dibekuk di Kalsel

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap dia, ketiga pengangguran ini sudah beraksi 25 kali di Pekanbaru dengan modus yang sama.

Mereka sudah berhasil mencuri uang puluhan juta di sejumlah mesin ATM di wilayah Pekanbaru.

"Mereka bertiga ini beda jaringan dan modus dari dua pelaku ganjal ATM yang kami tangkap sepekan yang lalu," sebut Ambarita.

Lebih lanjut, Ambarita menjelaskan, tiga orang pelaku yang ditangkap ini beraksi di gerai ATM SPBU Jalan SM Amin, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Sabtu (12/9/2020) sekitar pukul 17.57 WIB.

Baca juga: Seorang ASN Curi Uang Nasabah dengan Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi

Pelaku pura-pura bantu korban

 

Warga yang menjadi korban seorang purnawirawan TNI bernama Friswan Sinaga (56).

Korban awalnya hendak mengambil uang di ATM. Namun, saat itu kartu ATM tidak mau masuk karena terganjal.

"Pelaku datang berpura-pura membantu korban dengan meminta kartu ATM korban dan mencoba memasukan ke dalam mesin ATM, namun tidak masuk. Pelaku mengembalikan kartu ATM yang sudah diganti dengan kartu ATM lain," kata Ambarita.

Setelah itu, pelaku menyuruh korban menempelkan kartunya ke tulisan e-money yang kemudian disuruh tekan accep tombol paling bawah dan keluar petunjuk di layar.

Pelaku terus mengarahkan korban untuk mengikuti petunjuknya sampai keluar dan tertera dimesin ATM meminta nomor pin.

 

Korban mengetik nomor pin tanpa disadari dilihat oleh pelaku.

"Setelah mendapat pin korban, pelaku menyuruh korban mencari ATM lain, karena mesin ATM sepertinya rusak," kata Ambarita.

Para pelaku kemudian mencari ATM lain untuk menarik uang korban.

Korban pun mendapat SMS Banking telah terjadi penarikan uang tunai sebesar Rp 3,4 juta. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Tampan.

Tiga hari setelah mendapat laporan, petugas berhasil membekuk tiga orang pelaku.

Pelaku pertama ditangkap yakni AD sekitar pukul 04.00 WIB. Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap RA alias Dani pukul 04.30 WIB.

Lalu, pada pukul 05.00 WIB, petugas menangkap pelaku RI alias Erik.

"Jadi hasil pemeriksaan, ketiga pelaku ini beraksi dengan cara mengganjal tempat memasukkan kartu ATM dengan menggunakan lidi. Setelah itu, menukar kartu ATM korban dengan kartu yang telah dipersiapkan," jelas Ambarita.

Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian dengan pemberatan alias curat.

Kata Ambarita, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang curat diancam lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com