KOMPAS.com - Polisi memastikan akan mengusut tuntas kasus kecelakaan yang melibatkan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi, Rabu (16/9/2020).
Seperti diketahui, mobil Toyota Hilux yang dikendarai Erdi menabrak seorang polisi wanita (polwan) anggota Sat Bid Propam Polda Papua Bripka Christin Meisye Batfeny (36).
Kapolresta Jayapura AKBP Gustav Urbinas memastikan pengemudi mobil tersebut adalah Wakil Bupati Yalimo.
"Sesuai identitas di KTP (kartu tanda penduduk) status pekerjaan adalah Wakil Bupati Yalimo," kata Gustav melalui rilis yang diterima, Rabu.
Baca juga: Terekam CCTV, Mobil Wakil Bupati Yalimo Keluar Jalur dan Tabrak Polwan hingga Tewas
Berikut ini fakta lengkapnya:
Dari hasil pemeriksaan sementara, Erdi berkendara bersama rekannya berinisial AM.
Keduanya diduga dipengaruhi minuman keras dan tak kuasa mengendalikan laju kendaraan.
Menurut polisi, Erdi dan rekannya saat itu melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Jayapura menuju Entrop.
"Kesimpulan sementara si pengemudi Toyota Hilux kurang berhati-hati dan mengemudi dipegaruhi minuman keras atau beralkohol," ujar Gustav.
Baca juga: Fakta Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan hingga Tewas, Diduga Mabuk, Tak Bawa SIM dan STNK
Selain diduga dipengaruhi minuman keras, Erdi juga tak membawa surat-surat kendaraan.
Selain itu, berdasar rekaman CCTV, mobil yang dikendarai Erdi sempat keluar jalur di sebelah kanan dan akhirnya menabrak korban.
"Ada bukti rekaman CCTV, memang posisinya (mobil) sudah keluar jalur dan surat-surat juga tidak ada," kata dia.
Saat itu, korban tengah melaju dengan menggunakan sepeda motor melintas di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020) pagi sekitar pukul 07.30 WIT.