Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Ormas yang Ubah Lambang Negara Jadi Tersangka Kebohongan Gelar Akademik

Kompas.com - 17/09/2020, 05:55 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan Sutarman, pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu sebagai tersangka terkait kebohongan gelar akademik yang disandangnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, pemeriksaan Sutarman dikakukan tadi pagi, dan kini statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka.

Hal itu berdasarkan Pasal 93 juncto Pasal 28 ayat 7 UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dengan ancaman 10 tahun penjara dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun.

"Nah, penahanan ini sekarang terkait masalah undang-undang tindak pidana penggunaaan tanpa hak gelar akademik vokasi, ini yang kita fokuskan dulu yang sudah jelas gelar profesor dan sebagainya itu bohong, sehingga itu dinaikkan statusnya tersangka dan dilakukan penahanan," ucap Erdi kepada warawan di Mapolda Jabar, Rabu (16/9/2020).

Baca juga: Ormas yang Ubah Lambang Negara Klaim Punya 13.000 Anggota

Terkait pengubahan lambang negara, kata Erdi, hal tersebut masih pendalaman dan melibatkan ahli, serta perlu bukti cukup

"Ini mungkin ketika alat buktinya cukup akan digunakan pasal yang terpisah. Kemungkinan ada dua pasal, bahkan mungkin lebih, " katanya. 

Diberitakan sebelumnya, sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menamakan diri Kandang Wesi Tunggul Rahayu diketahui telah mengubah lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Burung Garuda.

Selain mengubah lambang negara, ormas tersebut mencetak uang sendiri yang digunakan untuk transaksi sesama anggotanya.

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Garut, Wahyudidjaya mengungkapkan, sebelumnya ia kedatangan perwakilan ormas tersebut yang ingin mencatatkan organisasinya di kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Garut.

Baca juga: Polres Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Ormas Ubah Lambang Negara

Namun, setelah melihat berkas dari organisasi tersebut, ternyata lambang negara burung garuda telah diubah. Kepala burung garuda dibuat menengok ke depan dan bagian kepalanya dipasangi mahkota.

Selain itu, tulisan Bhineka Tunggal Ika ditambahi tulisan “Soenata Logawa”.

“Yang kita soal mengenai gambar garuda. Karena ini sebagai lambang negara dan sudah diatur dalam UU nomor 23 tahun 2009 tentang lambang negara,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com