Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belasan Pemandu Lagu Terjaring Operasi Yustisi, 4 Orang Disidang dan Didenda

Kompas.com - 16/09/2020, 21:41 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Sebanyak 12 pemandu lagu dan 8 pengunjung tempat karaoke di wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dijaring petugas gabungan dalam operasi yustisi, Selasa (15/9/2020) malam.

Belasan pemandu lagu dan para pengunjung itu terjaring dari dua tempat karaoke berbeda.

Mereka dianggap melanggar protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Kepala Satpol-PP Kabupaten Mojokerto, Noerhono mengatakan, 20 orang dari dua tempat hiburan tersebut dijaring petugas gabungan karena tidak memakai masker di tempat publik, serta tidak menjaga jarak.

Padahal, lanjut Noerhono, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020, setiap orang wajib menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Saat Digerebek, Pemandu Lagu Pub dan Karaoke di Madiun Sedang Layani Tamu di Kamar Mandi

Dia merinci, 4 pemandu lagu terjaring karena tidak memakai masker.

Sedangkan 8 lainnya bersama 8 pengunjung, terjaring razia karena tidak menjaga jarak aman saat duduk di tempat karaoke.

"Untuk yang tidak memakai masker, alasannya ketinggalan. Sementara yang lainnya, saling berdekatan meski tempat duduknya sudah ada tanda silang," ujar Noerhono, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Rabu (16/9/2020).

Sanksi denda

Noerhono menuturkan, para pelanggar protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 yang terjaring operasi yustisi pada Selasa malam, menerima sanksi berbeda.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com