Salin Artikel

Belasan Pemandu Lagu Terjaring Operasi Yustisi, 4 Orang Disidang dan Didenda

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Sebanyak 12 pemandu lagu dan 8 pengunjung tempat karaoke di wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dijaring petugas gabungan dalam operasi yustisi, Selasa (15/9/2020) malam.

Belasan pemandu lagu dan para pengunjung itu terjaring dari dua tempat karaoke berbeda.

Mereka dianggap melanggar protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Kepala Satpol-PP Kabupaten Mojokerto, Noerhono mengatakan, 20 orang dari dua tempat hiburan tersebut dijaring petugas gabungan karena tidak memakai masker di tempat publik, serta tidak menjaga jarak.

Padahal, lanjut Noerhono, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020, setiap orang wajib menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Dia merinci, 4 pemandu lagu terjaring karena tidak memakai masker.

Sedangkan 8 lainnya bersama 8 pengunjung, terjaring razia karena tidak menjaga jarak aman saat duduk di tempat karaoke.

"Untuk yang tidak memakai masker, alasannya ketinggalan. Sementara yang lainnya, saling berdekatan meski tempat duduknya sudah ada tanda silang," ujar Noerhono, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Rabu (16/9/2020).

Sanksi denda

Noerhono menuturkan, para pelanggar protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 yang terjaring operasi yustisi pada Selasa malam, menerima sanksi berbeda.


Para pelanggar physical distancing, diminta menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen mematuhi protokol kesehatan dan tidak mengulangi perbuatan serupa.

Adapun para pemandu lagu yang tidak memakai masker, menerima sanksi denda setelah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu siang.

Keempat pemandu lagu yang tidak memakai masker, masing-masing mendapatkan sanksi denda sebesar Rp 25.000.

"Disanksi tipiring, mereka disanksi denda Rp 25.000. Rinciannya Rp 24.000 untuk denda, Rp 1.000 untuk administrasi sidang," ungkap Noerhono.

Operasi yustisi pada Selasa malam, melibatkan unsur petugas gabungan dari Polres Mojokerto, Kodim 0815, Satpol PP, serta Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Pada Rabu ini, tambah Noerhono, petugas gabungan juga menggelar operasi serupa di wilayah Sooko, Kabupaten Mojokerto, dan menjaring 25 orang yang tidak memakai masker di tempat publik.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/16/21414341/belasan-pemandu-lagu-terjaring-operasi-yustisi-4-orang-disidang-dan-didenda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke