Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belasan Pemandu Lagu Terjaring Operasi Yustisi, 4 Orang Disidang dan Didenda

Kompas.com - 16/09/2020, 21:41 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Para pelanggar physical distancing, diminta menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen mematuhi protokol kesehatan dan tidak mengulangi perbuatan serupa.

Adapun para pemandu lagu yang tidak memakai masker, menerima sanksi denda setelah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu siang.

Keempat pemandu lagu yang tidak memakai masker, masing-masing mendapatkan sanksi denda sebesar Rp 25.000.

Baca juga: Pemandu Lagu Jadi Pekerja Seks, Pub dan Karaoke In Lounge Digerebek Polisi

"Disanksi tipiring, mereka disanksi denda Rp 25.000. Rinciannya Rp 24.000 untuk denda, Rp 1.000 untuk administrasi sidang," ungkap Noerhono.

Operasi yustisi pada Selasa malam, melibatkan unsur petugas gabungan dari Polres Mojokerto, Kodim 0815, Satpol PP, serta Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Pada Rabu ini, tambah Noerhono, petugas gabungan juga menggelar operasi serupa di wilayah Sooko, Kabupaten Mojokerto, dan menjaring 25 orang yang tidak memakai masker di tempat publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com