Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Fakta Sosok Penusuk Syekh Ali Jaber | Susah Diajari Belajar Online, Bocah SD Dibunuh Ibu dengan Sapu

Kompas.com - 16/09/2020, 06:15 WIB
Pythag Kurniati

Editor

4. Saat digerebek, pemandu karaoke sedang layani tamu di kamar mandi

Polisi menggerebek pemandu lagu In Lounge Pub dan Karaoke yang berada Jalan Bali Nomor 90, Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Rabu (9/9/2020).

 

Saat penggerebekan, seorang pemandu lagu ditemukan sedang berhubungan badan dengan pelanggan di kamar mandi.

 

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Anduko mengatakan jasa seks tersebut disediakan oleh seseorang berinisial YAP yang disebut-sebut sebagai papi atau koordinator.

 

"Di lokasi kami mengamankan YAP (46) selaku papi (koordinator pemandu lagu)," kata Trunoyudo dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin (14/9/2020).

 

Polisi menyita uang senilai Rp 1,9 juta yang dibagi Rp 400.000 untuk tips papi dan Rp 1,5 juta uang pembayaran jasa hubungan seks.

Baca juga: Polisi Gerebek Tempat Karaoke, Pergoki Pemandu Lagu Sedang Mesum di Kamar Mandi

 

IlustrasiPixabay/Coyot Ilustrasi
5. Terjaring operasi yustisi, ibu ini kebingungan tetap kena denda meski pakai masker

 

Dua ibu rumah tangga di Madiun, AI dan AN tertangkap dalam operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan meskipun telah mengenakan masker.

 

Dalam operasi itu, mereka langsung disidang di tempat oleh petugas gabungan dari penyidik kepolisian, jaksa penuntut umum kejaksaan dan hakim pengadilan.

 

AI mengaku sudah mengenakan masker, namun memang sedang diturunkan karena baru menelepon.

 

“Saya belum tahu kalau di dalam mobil juga harus tetap mengenakan masker dengan benar. Kalau di dalam mobil ya kita lepas,” kata AI di Jalan Pahlawan, Kota Madiun, Senin.

 

Sementara AN juga mengenakan masker namun tidak menutupi hidung.

 

“Masker yang saya kenakan tadi melorot sendiri. Jadi saya tidak sengaja melorotkan kain maskernya,” ujar AN di depan hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Kota Madiun.

 

Hakim memutuskan tetap memberi sanksi denda kepada mereka.

 

Sumber: Kompas.com (Penulis: Tri Purna Jaya, Acep Nazmudin, Achmad Faizal, Muhlis Al Alawi, Devina Halim | Editor: Robertus Belarminus, Dheri Agriesta, David Oliver Purba, Khairina, Abba Gabrilin, Pythag Kurniati, Farid Assifa, Aprilia Ika, Candra Setia Budi, Diamanty Meiliana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com