Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Manggisan Jember Divonis Bebas

Kompas.com - 15/09/2020, 19:01 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JPU menuntut Irawan Sugeng dengan pidana penjara 7 tahun enam bulan. Tuntutan itu sama dengan Fariz Nur Hidayat.

Sementara Anas Ma'ruf dituntut 4,6 tahun penjara dan Edi Sandy dituntut 7,6 tahun penjara.

Setyo menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan JPU, Irawan Sugeng Widodo merupakan direktur PT Maksi Solusi Enginering yang menyuruh Friz untuk mengurus proyek perencanaan dan pengawasan seluruh kegiatan di Jember.

“Itu sudah kami buktikan di persidangan, maka kami terkejut pada putusan hakim,” tegas dia.

Sementara itu, penasihat hukum Irawan Sugeng Widodo, Christie H.V Jacobus mengatakan, kliennya tak bersalah.

“Seperti pada fakta persidangan yang telah terlaksana, tidak terbukti,” ucap dia.

Baca juga: Hanya Bisa Diakses Pesawat Kecil, Kabupaten Puncak, Papua, Masih Bebas dari Covid-19

Ia menilai, Irawan bertindak dalam kapasitas pribadi dalam kasus tersebut.

“Dia bertindak dalam kapasitas pribadi, tidak sebagai direktur. Dia hanya melakukan perbuatan menggambar, tidak ikut lelang dan tidak tau sama sekali,” tutur dia.

Sebelumnya, Pasar Manggisan merupakan satu dari 12 pasar tradisional yang direvitalisasi Pemkab Jember pada 2018. Nilai proyek revitalisasi pasar itu sebesar Rp 7,8 miliar.

Namun, revitaslisasi pasar ini mangkrak hingga sekarang. Kejaksaan melakukan penyegelan dan penyelidikan pada 17 Juni 2019.

Kejaksaan juga menggeledah Kantor Disperindag Jember dan Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa pada 20 Juni 2019.

Kejaksaan menyita satu koper berisi dokumen dari dua kantor tersebut. Kasus ini menyebabkan kerugaian negara mencapai Rp 1,3 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com