Salin Artikel

Seorang Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Manggisan Jember Divonis Bebas

Majelis hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Irawan tak terbukti.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya divonis bersalah dalam kasus rehabilitasi pasar tradisional di Kecamatan Tanggul tersebut.

Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember Anas Ma'ruf mendapatkan vonis empat tahun penjara, denda Rp 500.000.000 subsider dua bulan penjara.

Pelaksana kegiatan pembangunan pasar Edy Sandi divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200.000.000 dengan subsider dua bulan.

Edy juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 1, 181 miliar dan diancam tiga tahun penjara jika tak membayar.

Lalu, terdakwa Fariz Nur Hidayat yang merupakan tim konsultasi perencana Pasar Manggisan divonis lima tahun penjara dengan denda Rp 200.000.000 subsider dua bulan. Fariz juga harus membayar ganti rugi sebesar Rp 90.000.000 dan terancam satu tahun penjara jika tak dibayar.

Kasi Pidsus Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono mengatakan, dalam pembacaan putusan majelis hakim, ada dissenting opinion atau pendapat yang berbeda.

“Terkait putusan tersebut, hakim tidak bulat semuanya menyatakan bahwa terdakwa Irawan Sugeng Widodo tidak bersalah,” kata Setyo saat ditemui Kompas.com di ruangannya, Selasa (15/9/2020).

Menurutnya, ada seorang hakim yang menyatakan terdakwa Irawan Sugeng Widodo bersalah dalam kasus itu. Namun, Setyo tak memerinci majelis hakim dalam persidangan itu.

“Saya belum lihat salinan putusannya, karena ini terkait keyakinan para majelis hakim,” tutur dia.

Setyo belum memutuskan melakukan banding atau tidak terkait putusan terhadap tiga terdakwa yang dinyatakan bersalah. Sebab, putusan tersebut sudah lebih dari dua per tiga tuntutan JPU.

Namun, Setyo akan mempelajari salinan putusan resmi dari PN Tipikor terkait vonis Irawan Sugeng untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Selanjutnya kami akan menyatakan kasasi PN Tipikor, lalu penyusunan memori kasasi yang akan dibuat kepada MA,” terang dia.


JPU menuntut Irawan Sugeng dengan pidana penjara 7 tahun enam bulan. Tuntutan itu sama dengan Fariz Nur Hidayat.

Sementara Anas Ma'ruf dituntut 4,6 tahun penjara dan Edi Sandy dituntut 7,6 tahun penjara.

Setyo menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan JPU, Irawan Sugeng Widodo merupakan direktur PT Maksi Solusi Enginering yang menyuruh Friz untuk mengurus proyek perencanaan dan pengawasan seluruh kegiatan di Jember.

“Itu sudah kami buktikan di persidangan, maka kami terkejut pada putusan hakim,” tegas dia.

Sementara itu, penasihat hukum Irawan Sugeng Widodo, Christie H.V Jacobus mengatakan, kliennya tak bersalah.

“Seperti pada fakta persidangan yang telah terlaksana, tidak terbukti,” ucap dia.

Ia menilai, Irawan bertindak dalam kapasitas pribadi dalam kasus tersebut.

“Dia bertindak dalam kapasitas pribadi, tidak sebagai direktur. Dia hanya melakukan perbuatan menggambar, tidak ikut lelang dan tidak tau sama sekali,” tutur dia.

Sebelumnya, Pasar Manggisan merupakan satu dari 12 pasar tradisional yang direvitalisasi Pemkab Jember pada 2018. Nilai proyek revitalisasi pasar itu sebesar Rp 7,8 miliar.

Namun, revitaslisasi pasar ini mangkrak hingga sekarang. Kejaksaan melakukan penyegelan dan penyelidikan pada 17 Juni 2019.

Kejaksaan juga menggeledah Kantor Disperindag Jember dan Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa pada 20 Juni 2019.

Kejaksaan menyita satu koper berisi dokumen dari dua kantor tersebut. Kasus ini menyebabkan kerugaian negara mencapai Rp 1,3 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/15/19011411/seorang-terdakwa-kasus-korupsi-pasar-manggisan-jember-divonis-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke