Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Manggisan Jember Divonis Bebas

Kompas.com - 15/09/2020, 19:01 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com –Terdakwa kasus korupsi Pasar Manggisan, Direktur PT Maksi Solusi Enginering Irawan Sugeng Widodo alias Dodik divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Surabaya, Selasa (15/9/2020).

Majelis hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Irawan tak terbukti.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya divonis bersalah dalam kasus rehabilitasi pasar tradisional di Kecamatan Tanggul tersebut.

Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember Anas Ma'ruf mendapatkan vonis empat tahun penjara, denda Rp 500.000.000 subsider dua bulan penjara.

Pelaksana kegiatan pembangunan pasar Edy Sandi divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200.000.000 dengan subsider dua bulan.

Edy juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 1, 181 miliar dan diancam tiga tahun penjara jika tak membayar.

Lalu, terdakwa Fariz Nur Hidayat yang merupakan tim konsultasi perencana Pasar Manggisan divonis lima tahun penjara dengan denda Rp 200.000.000 subsider dua bulan. Fariz juga harus membayar ganti rugi sebesar Rp 90.000.000 dan terancam satu tahun penjara jika tak dibayar.

Baca juga: Sepasang Remaja Berusia 15 Tahun dan 12 Tahun Dinikahkan karena Pulang Malam

Kasi Pidsus Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono mengatakan, dalam pembacaan putusan majelis hakim, ada dissenting opinion atau pendapat yang berbeda.

“Terkait putusan tersebut, hakim tidak bulat semuanya menyatakan bahwa terdakwa Irawan Sugeng Widodo tidak bersalah,” kata Setyo saat ditemui Kompas.com di ruangannya, Selasa (15/9/2020).

Menurutnya, ada seorang hakim yang menyatakan terdakwa Irawan Sugeng Widodo bersalah dalam kasus itu. Namun, Setyo tak memerinci majelis hakim dalam persidangan itu.

“Saya belum lihat salinan putusannya, karena ini terkait keyakinan para majelis hakim,” tutur dia.

Setyo belum memutuskan melakukan banding atau tidak terkait putusan terhadap tiga terdakwa yang dinyatakan bersalah. Sebab, putusan tersebut sudah lebih dari dua per tiga tuntutan JPU.

Namun, Setyo akan mempelajari salinan putusan resmi dari PN Tipikor terkait vonis Irawan Sugeng untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Selanjutnya kami akan menyatakan kasasi PN Tipikor, lalu penyusunan memori kasasi yang akan dibuat kepada MA,” terang dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com