Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdalih Anaknya Nakal, Ibu di Mempawah Aniaya Bocah 4 Tahun hingga Patah Kaki

Kompas.com - 15/09/2020, 17:19 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com –Seorang perempuan berinisial NT (47) asal Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, menganiaya anak kandung yang masih berusia 4 tahun hingga memar dan kaki patah.

Paur Humas Polres Mempawah Ipda Lidwina mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, NT mengaku kesal karena si anak nakal dan tidak mau makan.

“Tapi ini masih dari keterangan NT. Belum kita simpulkan,” kata Lidwina kepada Kompas.com, Selasa (15/9/2020).

Baca juga: Pernikahan Anak Saat Pandemi, Istri Usia 14 Tahun ALami KDRT hingga Orang Tua Ingin Putrinya Kembali Sekolah

Selain itu, ada juga kemungkinan NT berperilaku kasar terhadap anaknya karena faktor ekonomi.

Sebab, suaminya hanya seorang buruh bangunan di Kota Pontianak.

“Suaminya jarang pulang. Tapi suaminya bilang tiap minggu kirim ada uang. Tapi mungkin gak cukup untuk makan dan bayar kontrak rumah,” terang Lidwina.

Lidwina menjelaskan, penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap NT dan sejumlah saksi untuk mengetahui dugaan motif-motif lainnya.

“Kasusnya masih kita kembangkan,” ucap Lidwina.

Baca juga: Kondisi Bocah 4 Tahun yang Dianiaya Ibu Kandung di Mempawah Memprihatinkan

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Mempawah AKP Muhammad Resky Rizal mengatakan, saat ini NT telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami juga akan segera berkoordinasi dengan jaksa penuntut untuk dan melengkapi pemberkasan,” kata Rizal kepada Kompas.com, Senin (14/9/2020).

Menurut Rizal, perbuatan NT menganiaya korban, terakhir diketahui Sabtu (12/9/2020).

Saat itu, pagi sekitar pukul 07.00 WIB, ayah korban Herryanto melihat NT menyuapi korban makan sambil memukulnya menggunakan sendok.

“Ayah korban berusaha menghentikan dan menasihati NT, namun dia tidak peduli bahkan memukul kepala korban dengan menggunakan piring seng ke bagian kepala,” ujar Rizal.

Baca juga: Bayi 4,5 Bulan Berstatus PDP Meninggal Dunia di RSUD Mempawah Kalbar

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, NT sudah kerap kali menganiaya korban. Bahkan, pada 9 Agustus 2020, korban mengalami patah kaki sebelah kiri.

Rizal menegaskan, kepolisian telah mengamankan pelaku NT dan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka.

Tersangka NT juga dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan karena dikhawatirkan akan melakukan perbuatan serupa. Sementara korban dirawat inap di rumah sakit,” sebut Rizal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com