Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Pakai Masker, Puluhan Warga Gresik Didenda Rp 150.000 dan Gali Kubur untuk Pasien Covid-19

Kompas.com - 15/09/2020, 08:35 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Begitu pelanggar sudah menyerahkan bukti pembayaran, maka petugas Satpol PP menyerahkan KTP pelanggar yang sempat disita.

Sementara bagi yang memilih hukuman kerja sosial, Satpol PP Gresik sudah mewacanakan 'menggiring' 12 pelanggar untuk menggali liang kubur bagi pasien Covid-19.

Seperti yang sempat dilakukan oleh jajaran Muspika Cerme, Gresik, beberapa waktu lalu.

"Jadi, 12 pelanggar yang memilih hukuman kerja sosial itu akan kami bagi dalam dua grup, setiap grup enam orang. Mereka akan kami suruh untuk menyiapkan lubang liang kubur bagi pasien Covid-19 di TPU Telogo Pojok," kata Abu Hassan.

Baca juga: Terjaring Operasi Yustisi, Ibu Ini Kebingungan Tetap Kena Denda meski Pakai Masker

Dalam operasi yustisi di depan Kantor Bupati Gresik, selain dipantau langsung oleh Bupati Gresik Sambari Halim Radianto berikut jajaran, juga Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto dan jajaran, Dandim 0817 Gresik Letkol (Inf) Taufik Ismail dan jajaran, serta kepala Pengadilan Negeri Gresik Fransiskus Arkadeus Ruwe.

"Tindakan yang kami lakukan ini sebagai upaya untuk lebih mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan yang sudah dianjurkan oleh pemerintah," tutur Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com