Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Pakai Masker di Kota Tegal, Puluhan Orang Didenda Rp 100.000

Kompas.com - 14/09/2020, 21:42 WIB
Tresno Setiadi,
Khairina

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Sedikitnya 58 orang terjaring razia masker oleh petugas gabungan di Jalan Sultang Agung Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin (14/9/2020).

Sebanyak 21 orang di antaranya bahkan harus dijatuhi sanksi denda sebesar Rp. 100.000 pada hari pertama pemberlakuan sanksi administrasi.

Pantauan Kompas.com, dalam razia gabungan unsur Pemkot Tegal dibantu TNI dan Polri menghentikan setiap pengguna jalan yang tak memakai masker.

Baca juga: Puluhan PNS Terjaring Razia Masker di Balai Kota Tegal

Razia itu juga dihadiri langsung Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari dan Dandim 0712 Tegal Letkol Inf. Sutan Pandapotan Siregar

Rata-rata warga yang tertangkap basah tak memakai masker justru lebih memilih membayar langsung denda administrasi Rp 100.000.

Padahal, petugas gabungan yang dikomandoi Satpol PP memberikan pilihan seperti hukuman fisik push up 10 kali, dan kerja sosial menyapu jalan dengan menggunakan rompi.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, razia masker merupakan implementasi Perwal No. 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perwal No. 13 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19.

"Ada beberapa sanksi yang diberikan kepada warga yang kedapatan tidak mengenakan masker. Mulai hari ini diberlakukan sanksi denda Rp. 100.000," kata Dedy.

Uang denda yang dibayarkan para pelanggar akan disetorkan ke kas daerah.

"Razia akan digelar rutin sekali dalam 3 sampai 5 hari. Setiap pelaksanaannya berlangsung selama 1-2 jam dengan melibatkan petugas gabungan," kata Dedy Yon.

Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto menambahkan, hingga razia masker berakhir dalam dua jam, tercatat ada 58 pelanggar. Rinciannya 18 warga Kota Tegal, dan 40 lainnya warga luar daerah.

"Dari jumlah itu paling banyak jenis kelamin kaki-laki 49 orang, dan 9 perempun. Rinciannya yang dijatuhi sanksi fisik push up 20 orang, kerja sosial 17 orang, dan 21 lainnya denda administrasi membayar Rp. 100.000," kata Hartoto.

Baca juga: Tak Pakai Masker di Luar Rumah, Belasan Warga Trenggalek Kena Denda Rp 50.000

Ditambahkan Hartoto, selain razia gabungan bersama TNI dan Polri, pihaknya juga akan menggelar razia penegakan protokol kesehatan secara mandiri.

"Tak hanya menyasar perorangan, nantinya razia prokes juga akan menyasar kelembagaan," kata Hartoto lagi.

Sementara itu, salah satu warga yang kedapatan tidak memakai masker, Abdul (56) memilih membayar sanksi denda karena ia tak mampu untuk menjalani hukuman fisik seperti push up.

"Kalau push up sudah tidak mampu. Kalau menyapu jalan juga bagaimana gitu. Akhirnya saya bayar denda," kata warga Kabupaten Tegal ini.

Meski demikian, Abdul mengakui bersalah dan mengapresiasi ketegasan Pemkot Tegal dalam menegakan disiplin penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

"Ya saya salah tidak pakai masker. Tapi saya apresiasi ketegasan Kota Tegal," ujar Abdul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com