Salin Artikel

Tidak Pakai Masker, Puluhan Warga Gresik Didenda Rp 150.000 dan Gali Kubur untuk Pasien Covid-19

GRESIK, KOMPAS.com - Puluhan orang terjaring dalam operasi yustisi yang digelar aparat gabungan di depan kompleks kantor Bupati Gresik, dalam rangka penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, Senin (14/9/2020).

Dari operasi yustisi yang digelar selama kurang-lebih 3 jam tersebut, sebanyak 24 orang yang tidak mengenakan masker memilih membayar denda sesuai dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2020 sebesar Rp 150.000.

Sementara 12 pelanggar, memilih hukuman melakukan kerja sosial. Mereka akan diarahkan untuk menggali liang kubur yang akan digunakan bagi pasien Covid-19.

"Memang benar, untuk Pergub (Peraturan Gubernur) itu sekian (Rp250.000). Tapi, Pergub tetap menghargai kearifan lokal yang sudah dibuat, Perbupnya Rp 150.000," ujar Kepala Satpol PP Gresik Abu Hassan, saat dihubungi, Senin (14/9/2020).

Abu Hassan menuturkan, Perbup Nomor 22 Tahun 2020 berikut besaran denda, sudah ada dan disepakati pasca Kabupaten Gresik menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuju tatanan normal baru.

"Nah, ketika kami sudah menerapkan hal itu, daerah lain baru mulai," ucap dia.

Sebelum diberi dua opsi hukuman, apakah membayar denda atau melakukan kerja sosial, para pelanggar lebih dulu dihadapkan pada layaknya agenda persidangan.

Dengan meja dan kursi yang sudah ditata saling berhadapan, antara panitera dengan para pelanggar.

"Kami sita KTP pelanggar dulu, baru kami sidang layaknya tipiring (tindak pidana ringan). Kami tawarkan dulu, bayar denda atau pilih hukuman kerja sosial," kata Abu Hassan.

Untuk yang memilih denda, lanjut Abu Hassan, mereka dipersilahkan untuk melakukan pembayaran atau transfer ke nomor rekening yang telah ditentukan.


Begitu pelanggar sudah menyerahkan bukti pembayaran, maka petugas Satpol PP menyerahkan KTP pelanggar yang sempat disita.

Sementara bagi yang memilih hukuman kerja sosial, Satpol PP Gresik sudah mewacanakan 'menggiring' 12 pelanggar untuk menggali liang kubur bagi pasien Covid-19.

Seperti yang sempat dilakukan oleh jajaran Muspika Cerme, Gresik, beberapa waktu lalu.

"Jadi, 12 pelanggar yang memilih hukuman kerja sosial itu akan kami bagi dalam dua grup, setiap grup enam orang. Mereka akan kami suruh untuk menyiapkan lubang liang kubur bagi pasien Covid-19 di TPU Telogo Pojok," kata Abu Hassan.

Dalam operasi yustisi di depan Kantor Bupati Gresik, selain dipantau langsung oleh Bupati Gresik Sambari Halim Radianto berikut jajaran, juga Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto dan jajaran, Dandim 0817 Gresik Letkol (Inf) Taufik Ismail dan jajaran, serta kepala Pengadilan Negeri Gresik Fransiskus Arkadeus Ruwe.

"Tindakan yang kami lakukan ini sebagai upaya untuk lebih mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan yang sudah dianjurkan oleh pemerintah," tutur Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/15/08350581/tidak-pakai-masker-puluhan-warga-gresik-didenda-rp-150000-dan-gali-kubur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke