Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Madiun Ancam Tutup Pub dan Karaoke yang Sediakan Prostitusi

Kompas.com - 15/09/2020, 08:00 WIB
Muhlis Al Alawi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


MADIUN, KOMPAS.com - Wali Kota Madiun, Maidi, mengancam akan menutup permanen bila praktik prostitusi terselubung di pub dan karaoke yang digerebek polisi terbukti.

Tim Unit III Asusila Subdit IV Renakta Direskrimum Polda Jatim sebelumnya menggerebek In Lounge Pub dan Karaoke yang berada Jalan Bali Nomor 90, Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

“Kalau nanti setelah adanya hasil penyidikan dan itu sengaja ya mohon maaf, dan kalau melanggar saya tegas. Bisa dilakukan permanen (penutupan usaha),” kata Maidi, Senin (14/9/2020).

Namun, untuk menutup usaha tersebut, Maidi membutuhkan bukti adanya pidana yang terjadi di pub dan karaoke tersebut.

Baca juga: Pemandu Lagu Jadi Pekerja Seks, Pub dan Karaoke In Lounge Digerebek Polisi

 

Sejauh ini ia belum mendapatkan informasi resmi dari polisi.

“Itu kan baru katanya,” kata Maidi.

Saat dikonfirmasi Polda Jatim sudah merilis penetapan satu tersangka setelah menggerebek praktek prostitusi terselubung di Pub dan Karaoke In Lounge itu, Maidi menyatakan pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan pemilik usaha.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombespol Trunoyudo Wisnu Anduko sebelumnya menyatakan, pengungkapan kasus itu bermula setelah polisi mendapatkan informasi pub dan karaoke menyediakan pemandu lagu yang dapat melayani hubungan seks.

Dari laporan itu, polisi menggerebek pub dan karaoke tersebut, Rabu (9/9/2020) malam.

Hasilnya polisi mendapati tamu sedang melakukan hubungan seks di dalam kamar mandi ruang karaoke.

Modus yang dilakukan YAP, kata Truno, menawarkan lima pemandu lagu yang bekerja di In Lounge Pub kepada lelaki hidung belang bisa melayani hubungan badan di dalam ruang karaoke ataupun di hotel.

Dari tangan tersangka polisi menyita uang sebesar Rp 1,9 juta yang dibagi Rp 400.000 untuk tips papi dan Rp 1,5 juta uang pembayaran jasa hubungan seks.

Usai digerebek, polisi memeriksa delapan saksi yakni lima pemandu lagu, manager, satu orang tamu, pemilik pub dan karaoke.

Baca juga: Saat Digerebek, Pemandu Lagu Pub dan Karaoke di Madiun Sedang Layani Tamu di Kamar Mandi

Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan YAP sebagai tersangka.

Tersangka YAP dijerat dengan Pasal 296 KUHP 506 KUHP dengan tuduhan berlaku sebagai mucikari.

Ancaman hukumannya, maksimal satu tahun empat bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com