Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Pakai Masker, Warga NTB Didenda Rp 100.000 hingga Dihukum Sapu Selokan

Kompas.com - 15/09/2020, 07:54 WIB
Karnia Septia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalilah dalam rilis resminya menyebutkan, jumlah sanksi denda bukan menjadi orientasi Pemprov NTB, melainkan untuk keselamatan bersama.

"Salah satu cara dengan menerapkan 100 persen maskerisasi untuk hidup aman namun tetap produktif," kata Rohmi.

Baca juga: Saat Digerebek, Pemandu Lagu Pub dan Karaoke di Madiun Sedang Layani Tamu di Kamar Mandi

Sanksi denda dan sanksi sosial yang berlakukan bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat agar patuh dan terbiasa dengan protokol kesehatan Covid-19.

Data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 NTB hingga Senin (14/9/2020), sebanyak 2.979 pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

Dari jumlah tersebut, 2.355 telah dinyatakan sembuh, 174 orang meninggal dunia dan 450 pasien masih isolasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com