Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Pakai Masker, Warga NTB Didenda Rp 100.000 hingga Dihukum Sapu Selokan

Kompas.com - 15/09/2020, 07:54 WIB
Karnia Septia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja bersama polisi dan TNI menggelar operasi gabungan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran penyakit menular, Senin (14/9/2020).

Pada hari pertama ini, petugas menyasar pengendara roda dua dan roda empat yang tidak memakai masker.

Razia dilakukan di seluruh daerah di NTB.

Kepala Satpol PP NTB, Tri Budi Prayitno menyebutkan, di hari pertama ini terdapat 179 orang pelanggar yang tidak memakai masker di seluruh Kabupaten dan Kota di NTB.

Baca juga: Pemandu Lagu Jadi Pekerja Seks, Pub dan Karaoke In Lounge Digerebek Polisi

"88 orang terkena sanksi denda dan 82 terkena sanksi sosial," terang Tri Budi, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (14/9/2020).

Warga yang tidak memakai masker terkena sanksi denda sebesar Rp 100.000.

Sementara, bagi warga yang tidak memiliki uang untuk membayar denda, akan dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dengan memakai rompi yang bertuliskan 'Pelanggar Perda'.

Di Kota Mataram, razia digelar di dua titik yaitu di Jalan Langko dan Jalan Majapahit.

Warga yang terkena sanksi sosial dihukum membersihkan selokan di depan Kantor Dinas Perhubungan NTB dan membersihkan halaman masjid.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com