MATARAM, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja bersama polisi dan TNI menggelar operasi gabungan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran penyakit menular, Senin (14/9/2020).
Pada hari pertama ini, petugas menyasar pengendara roda dua dan roda empat yang tidak memakai masker.
Razia dilakukan di seluruh daerah di NTB.
Kepala Satpol PP NTB, Tri Budi Prayitno menyebutkan, di hari pertama ini terdapat 179 orang pelanggar yang tidak memakai masker di seluruh Kabupaten dan Kota di NTB.
Baca juga: Pemandu Lagu Jadi Pekerja Seks, Pub dan Karaoke In Lounge Digerebek Polisi
"88 orang terkena sanksi denda dan 82 terkena sanksi sosial," terang Tri Budi, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (14/9/2020).
Warga yang tidak memakai masker terkena sanksi denda sebesar Rp 100.000.
Sementara, bagi warga yang tidak memiliki uang untuk membayar denda, akan dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dengan memakai rompi yang bertuliskan 'Pelanggar Perda'.
Di Kota Mataram, razia digelar di dua titik yaitu di Jalan Langko dan Jalan Majapahit.
Warga yang terkena sanksi sosial dihukum membersihkan selokan di depan Kantor Dinas Perhubungan NTB dan membersihkan halaman masjid.