Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Pakai Masker, Warga NTB Didenda Rp 100.000 hingga Dihukum Sapu Selokan

Kompas.com - 15/09/2020, 07:54 WIB
Karnia Septia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja bersama polisi dan TNI menggelar operasi gabungan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran penyakit menular, Senin (14/9/2020).

Pada hari pertama ini, petugas menyasar pengendara roda dua dan roda empat yang tidak memakai masker.

Razia dilakukan di seluruh daerah di NTB.

Kepala Satpol PP NTB, Tri Budi Prayitno menyebutkan, di hari pertama ini terdapat 179 orang pelanggar yang tidak memakai masker di seluruh Kabupaten dan Kota di NTB.

Baca juga: Pemandu Lagu Jadi Pekerja Seks, Pub dan Karaoke In Lounge Digerebek Polisi

"88 orang terkena sanksi denda dan 82 terkena sanksi sosial," terang Tri Budi, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (14/9/2020).

Warga yang tidak memakai masker terkena sanksi denda sebesar Rp 100.000.

Sementara, bagi warga yang tidak memiliki uang untuk membayar denda, akan dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dengan memakai rompi yang bertuliskan 'Pelanggar Perda'.

Di Kota Mataram, razia digelar di dua titik yaitu di Jalan Langko dan Jalan Majapahit.

Warga yang terkena sanksi sosial dihukum membersihkan selokan di depan Kantor Dinas Perhubungan NTB dan membersihkan halaman masjid.

Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalilah dalam rilis resminya menyebutkan, jumlah sanksi denda bukan menjadi orientasi Pemprov NTB, melainkan untuk keselamatan bersama.

"Salah satu cara dengan menerapkan 100 persen maskerisasi untuk hidup aman namun tetap produktif," kata Rohmi.

Baca juga: Saat Digerebek, Pemandu Lagu Pub dan Karaoke di Madiun Sedang Layani Tamu di Kamar Mandi

Sanksi denda dan sanksi sosial yang berlakukan bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat agar patuh dan terbiasa dengan protokol kesehatan Covid-19.

Data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 NTB hingga Senin (14/9/2020), sebanyak 2.979 pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

Dari jumlah tersebut, 2.355 telah dinyatakan sembuh, 174 orang meninggal dunia dan 450 pasien masih isolasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com