Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggu Izin dari Pusat, Kabupaten Lebak Belum Terapkan PSBB

Kompas.com - 10/09/2020, 16:22 WIB
Acep Nazmudin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LEBAK, KOMPAS.com - Kabupaten Lebak belum akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) serentak sebagaimana yang dilakukan sejumlah daerah di banten.

Alasannya, instruksi dari Gubernur Banten melalui surat keputusan (SK) itu belum mendapat izin dari pemerintah pusat.

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan, PSBB akan dilaksanakan di Lebak jika ada surat izin dari pemerintah pusat.

"Gubernur mengeluarkan SK PSBB, itu harus izin karena ada PP (Peraturan Pemerintah), jadi ketika pemerintah daerah kabupaten atau provinsi mengajukan PSBB, maka harus mengajukan dulu ke Tim Gugus Tugas Pusat," kata Iti di Alun-alun Rangkasbitung, Kamis (10/9/2020).

Baca juga: Bupati Lebak Minta Maaf Usai Marah kepada Anggota DPRD

Iti mengatakan, saat ini yang ada hanya SK PSBB dari Gubernur Banten. Sementara dari Tim Gugus Tugas Pusat belum ada surat rekomendasi PSBB untuk Kabupaten Lebak.

Kata dia, pihaknya menunggu surat itu dulu sebelum melaksanakan PSBB.

"Pak Gubernur sudah mengeluarkan SK, tinggal menunggu surat dari pusat bahwa Banten ditetapkan PSBB," kata dia.

Jika sudah ada rekomendasi dari Pusat, Iti bilang pihaknya sudah siap melaksanakan PSBB berserta pembatasan-pembatasan lain di wilayahnya.

Sementara belum dilakukan PSBB, Iti mengatakan, Lebak mengoptimalkan Peraturan Bupati (Perbup) No 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru.

Perbup tersebut mulai diterapkan pada 9 September 2020 kemarin.

Baca juga: Mulai Rabu Ini, Denda Rp 150.000 hingga Rp 25 Juta Diterapkan di Lebak

Dalam Perbup tersebut diatur mengenal kewajiban menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan dengan sanksi denda mulai dari Rp 150.000 hingga Rp 25 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com