LEBAK, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Lebak mulai menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum.
Penerapan terhitung mulai 9 September 2019, setalah dilakukan uji coba selama satu bulan sejak awal Agustus 2020 lalu.
Aturan soal sanksi denda tersebut tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru.
Baca juga: Kronologi Bupati Lebak Marah kepada Anggota DPRD
"Tanggal 9 kita terapkan Perbup, ada pembatasan bagi kerumunan massa dan lainnya. Sanksinya lebih tegas dan tidak hanya sosial, tapi juga administrasi," kata Iti di Pendopo Bupati Lebak, Senin (7/9/2020).
Iti mengatakan, saat sosialisasi dilakukan, masih banyak masyarakat yang belum disiplin menggunakan masker.
Sanksi bagi yang tidak pakai masker juga sudah dilakukan, tapi hanya sanksi sosial saja seperti menyapu lingkungan, push up hingga menyanyikan lagu nasional.
Baca juga: Gubernur Berlakukan PSBB di Seluruh Banten, Ini Kata Bupati Lebak
Sementara mulai 9 September 2020 ini, sanksi bagi pelanggar adalah denda administratif, yakni maskimal Rp 150.000 bagi masyarakat dan Rp 25 juta bagi pelaku usaha.
"Kita ada data pelanggar, pelanggar pertama, berikutnya dari 10, 20, 30 maksimal Rp 150.000. Pelaku usaha maksimal Rp 25 juta," kata Iti.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.