Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Rabu Ini, Denda Rp 150.000 hingga Rp 25 Juta Diterapkan di Lebak

Kompas.com - 09/09/2020, 11:49 WIB
Acep Nazmudin,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

LEBAK, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Lebak mulai menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum.

Penerapan terhitung mulai 9 September 2019, setalah dilakukan uji coba selama satu bulan sejak awal Agustus 2020 lalu.

Aturan soal sanksi denda tersebut tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru.

Baca juga: Kronologi Bupati Lebak Marah kepada Anggota DPRD

"Tanggal 9 kita terapkan Perbup, ada pembatasan bagi kerumunan massa dan lainnya. Sanksinya lebih tegas dan tidak hanya sosial, tapi juga administrasi," kata Iti di Pendopo Bupati Lebak, Senin (7/9/2020).

Iti mengatakan, saat sosialisasi dilakukan, masih banyak masyarakat yang belum disiplin menggunakan masker.

Sanksi bagi yang tidak pakai masker juga sudah dilakukan, tapi hanya sanksi sosial saja seperti menyapu lingkungan, push up hingga menyanyikan lagu nasional.

Baca juga: Gubernur Berlakukan PSBB di Seluruh Banten, Ini Kata Bupati Lebak

Sementara mulai 9 September 2020 ini, sanksi bagi pelanggar adalah denda administratif, yakni maskimal Rp 150.000 bagi masyarakat dan Rp 25 juta bagi pelaku usaha.

"Kita ada data pelanggar, pelanggar pertama, berikutnya dari 10, 20, 30 maksimal Rp 150.000. Pelaku usaha maksimal Rp 25 juta," kata Iti.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com