I Wayan Gendo juga memberikan contoh adanya persidangan terbuka.
"Sebelum sidang ini, ada contoh sidang dilakukan secara terbuka di Pengadilan Negeri Singaraja dan baru saja diputuskan. Artinya, hal yang sama juga bisa diberlakukan pada Jerinx," ujar dia.
Tetapi, majelis hakim yang dipimpin oleh Ida Ayu Adiana tetap melakukan sidang secara daring.
Ida mengatakan akan mencatat permintaan I Wayang Gendo, namun pembacaan tuntutan tetap dilakukan melalui teleconference.
Kecewa dengan keputusan majelis hakim, Jerinx dan pengacaranya memilih meninggalkan ruangan atau walk out.
Pembacaan tuntutan oleh jaksa pun dilakukan tanpa kehadiran Jerinx dan kuasa hukumnya.
Baca juga: Kacung WHO dan Tua Bego, Dua Unggahan Jerinx yang Berujung Laporan Polisi
Seusai keluar dari ruangan, Jerinx mengaku kecewa lantaran audio persidangan tak bisa diterima dengan jelas.
"Saya ndak dengar apa, putus-putus. Saya merasa sedang tidak berbicara dengan manusia, saya sedang berbicara dengan layar monitor," kata Jerinx, Kamis (10/9/2020).
Ia khawatir, proses persidangan tidak bisa berjalan adil jika dilakukan secara daring.
"Manipulasi itu bisa terjadi, ketika saya live Instagram saja, sinyal saya sering di-hack. Ketika bicara isu penting, suara saya hilang," kata Jerinx.
Ia pun kemudian kembali dipaksa mengenakan baju tahanan dan diborgol usai keluar dari ruangan. Jerinx mengatakan, perlakuan terhadapnya seperti memperlakukan koruptor, pembunuh hingga teroris.
"Nilep uang rakyat boleh penangguhan, beda pendapat harus diborgol seperti teroris," ujar pentolan grup band Superman Is Dead (SID) itu ketika berada di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bali, Robinson Gamar | Editor: David Oliver Purba), Tribun Bali
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.