Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Walk Out, Pengacara Jerinx dan Majelis Hakim Sempat Berdebat

Kompas.com - 10/09/2020, 15:07 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Sidang perdana I Gede Ari Astina atau Jerinx SID di Denpasar, Bali pada Kamis (10/9/2020) diwarnai perdebatan.

Sidang kasus unggahan 'kacung WHO' yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali itu berujung aksi walk out Jerinx dan kuasa hukumnya.

Mereka meninggalkan ruangan tanpa menunggu jaksa membacakan tuntutan.

Baca juga: Jerinx Resmi Jadi Tersangka, Ini 2 Bulan Perjalanan Kasus Kacung WHO

Diwarnai perdebatan

Jerinx saat keluar dari ruang sidang kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (10/9/2020) 
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara Jerinx saat keluar dari ruang sidang kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (10/9/2020)
Perdebatan tersebut terjadi lantaran perbedaan pendapat terkait proses digelarnya sidang.

Pihak Jerinx menginginkan supaya sidang dilakukan secara langsung dengan menghadirkan terdakwa ke PN Denpasar.

Namun kenyataannya, saat itu sidang dilaksanakan secara daring.

Antara hakim, jaksa dan Jerinx berada di lokasi yang berbeda-beda.

Mejelis hakim bersidang dari ruang Cakra PN Denpasar, jaksa penuntut umum dari Kejati Bali.

Sedangkan Jerinx dan kuasa hukumnya berada di lantai tiga Gedung Ditkrimsus Polda Bali.

"Kami minta agar sidang secara terbuka," kata kuasa hukum Jerinx I Wayan Gendo Suardana.

Baca juga: Jerinx Walk Out Saat Sidang Perdana, Keberatan Digelar via Teleconference

 

Permohonan ditolak dan walk out

I Wayan Gendo juga memberikan contoh adanya persidangan terbuka.

"Sebelum sidang ini, ada contoh sidang dilakukan secara terbuka di Pengadilan Negeri Singaraja dan baru saja diputuskan. Artinya, hal yang sama juga bisa diberlakukan pada Jerinx," ujar dia.

Tetapi, majelis hakim yang dipimpin oleh Ida Ayu Adiana tetap melakukan sidang secara daring.

Ida mengatakan akan mencatat permintaan I Wayang Gendo, namun pembacaan tuntutan tetap dilakukan melalui teleconference.

Kecewa dengan keputusan majelis hakim, Jerinx dan pengacaranya memilih meninggalkan ruangan atau walk out.

Pembacaan tuntutan oleh jaksa pun dilakukan tanpa kehadiran Jerinx dan kuasa hukumnya.

Baca juga: Kacung WHO dan Tua Bego, Dua Unggahan Jerinx yang Berujung Laporan Polisi

Jerinx: enggak dengar apa-apa, putus-putus

Seusai keluar dari ruangan, Jerinx mengaku kecewa lantaran audio persidangan tak bisa diterima dengan jelas.

"Saya ndak dengar apa, putus-putus. Saya merasa sedang tidak berbicara dengan manusia, saya sedang berbicara dengan layar monitor," kata Jerinx, Kamis (10/9/2020).

Ia khawatir, proses persidangan tidak bisa berjalan adil jika dilakukan secara daring.

"Manipulasi itu bisa terjadi, ketika saya live Instagram saja, sinyal saya sering di-hack. Ketika bicara isu penting, suara saya hilang," kata Jerinx.

Ia pun kemudian kembali dipaksa mengenakan baju tahanan dan diborgol usai keluar dari ruangan. Jerinx mengatakan, perlakuan terhadapnya seperti memperlakukan koruptor, pembunuh hingga teroris.

"Nilep uang rakyat boleh penangguhan, beda pendapat harus diborgol seperti teroris," ujar pentolan grup band Superman Is Dead (SID) itu ketika berada di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bali, Robinson Gamar | Editor: David Oliver Purba), Tribun Bali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com