Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/09/2020, 12:56 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Dianggap melanggar Undang-Undang Pemilu nomor 10 tahun 2016, Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin terancam hukuman maksimal 6 bulan penjara.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Makassar Nursari ketika dikonfirmasi, Kamis (10/9/2020).

Menurut dia, Pasal 71 ayat 2 UU Pemilu sangat jelas dan tegas dengan ancaman hukuman maksimal 6 bulan penjara.

“Sanksinya dari pasal 71 ayat 2 itu kurungan penjara maksimal 6 bulan dan minimal 1 bulan,” tegas Nursari.

Baca juga: Pj Wali Kota Makassar Minta Mutasi Jabatan Tak Dikaitkan Politik Pilkada

Saat ditanya soal jabatan Pj Wali Kota Makassar, Nursari tetap akan bersurat dan melaporkan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim Bawaslu kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Soal pencopotan jabatan Pj Wali Kota Makassar dalam pasal ini tidak ada. Tapi Bawaslu tetap melakukan tembusan kepada Mendagri. Soal pencopotan pejabat itu, ada ranah pada Mendagri,” katanya.  

Nursari mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan investigasi terkait laporan mutasi dan pergantian pejabat yang dilakukan Pj Wali Kota Makassar.

Apalagi, Pj Wali Kota Makassar tidak datang setelah dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh Bawaslu.

“Soal teknis penelusuran yang dilakukan tim di lapangan, tidak bisa saya ungkap. Karena itu bagian dari strategi investigasi yang dilakukan tim,” tuturnya.

Saat ditanya apakah pihak Bawaslu akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Pj Wali Kota Makassar, Nursari mengaku akan menyesuaikan kebutuhan investigasi. 

“Kalau memang kita butuhkan keterangannya, kita akan panggil kembali Pj Wali Kota Makassar,” ujarnya.

Baca juga: Mutasi Pejabat Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Makassar Dipanggil Bawaslu

Nursari menegaskan, dalam hal mutasi dan pergantian pejabat yang dilakukan Pj Wali Kota Makassar melanggar Pasal 71 ayat 2.

Di mana dalam pasal tersebut, pemerintah daerah tidak boleh melakukan mutasi  6 bulan sebelum penetapan pasangan calon (paslon).

“Artinya 6 bulan sebelum tanggal 23 September 2020 penetapan pasangan calon pilkada,  pemerintah daerah tidak boleh melakukan mutasi. Tapi ini Pj Wali Kota Makassar melakukan mutasi dan pergantian pejabat di akhir Agustus 2020 dan pada saat hampir bersamaan pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Makassar menerima laporan terkait mutasi dan pergantian pejabat yang dilakukan Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin jelang Pilkada 2020.

Rudy pun tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Bawaslu yang dijadwalkan Senin (7/9/2020).

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Berikan Alat Pemadaman Baru, Mbak Ita Minta Damkar Tingkatkan Pelayanan

Berikan Alat Pemadaman Baru, Mbak Ita Minta Damkar Tingkatkan Pelayanan

Regional
Salurkan Beasiswa Rp 693 Juta untuk Mahasiswa, Syamsuar: SDM Penting Dipersiapkan

Salurkan Beasiswa Rp 693 Juta untuk Mahasiswa, Syamsuar: SDM Penting Dipersiapkan

Regional
DPRKP Banten Ubah 109,42 Hektar Kawasan Kumuh Jadi Perumahan Rakyat Layak Huni

DPRKP Banten Ubah 109,42 Hektar Kawasan Kumuh Jadi Perumahan Rakyat Layak Huni

Regional
GNPIP Diresmikan, Pemprov Riau Tanam Ribuan Cabai untuk Kendalikan Inflasi

GNPIP Diresmikan, Pemprov Riau Tanam Ribuan Cabai untuk Kendalikan Inflasi

Regional
Indeks Infrastruktur Kalbar Meningkat, Anggota DPR Syarif Abdullah Dorong Pembangunan Lebih Merata

Indeks Infrastruktur Kalbar Meningkat, Anggota DPR Syarif Abdullah Dorong Pembangunan Lebih Merata

Regional
Inovasi Faspol 5.0 Milik Warga Banjarnegara Berhasil Masuk Nominasi IGA 2023

Inovasi Faspol 5.0 Milik Warga Banjarnegara Berhasil Masuk Nominasi IGA 2023

Regional
Jaga Ketahanan Pangan di Semarang, Mbak Ita Luncurkan Program Perdu Semerbak

Jaga Ketahanan Pangan di Semarang, Mbak Ita Luncurkan Program Perdu Semerbak

Regional
Salurkan Rp 6,4 Triliun untuk 7.719 Desa, Khofifah: Demi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Salurkan Rp 6,4 Triliun untuk 7.719 Desa, Khofifah: Demi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Regional
Didoakan Jusuf Kalla Jadi Gubernur, Bang Zaki: Saya Konsentrasi Kerja di Jakarta

Didoakan Jusuf Kalla Jadi Gubernur, Bang Zaki: Saya Konsentrasi Kerja di Jakarta

Regional
Lantik 5 Pj Bupati dan Walkot, Gubernur Sulut Minta Mereka Jaga Integritas dan Tak Lupa Diri

Lantik 5 Pj Bupati dan Walkot, Gubernur Sulut Minta Mereka Jaga Integritas dan Tak Lupa Diri

Regional
Ikuti Verifikasi KKS, Bupati Kediri Paparkan Upaya Peningkatan Kesehatan Masyarakat

Ikuti Verifikasi KKS, Bupati Kediri Paparkan Upaya Peningkatan Kesehatan Masyarakat

Regional
Kediri Dholo KOM Challenge 2023 Diikuti Peserta Mancanegara, Mas Dhito Dukung agar Jadi Event Tahunan

Kediri Dholo KOM Challenge 2023 Diikuti Peserta Mancanegara, Mas Dhito Dukung agar Jadi Event Tahunan

Regional
Bersama Membangun Pulau Rempang

Bersama Membangun Pulau Rempang

Regional
Pemkot Medan Jalankan Pembangunan Infrastrukur, Bobby: Insya Allah Hasilnya Bermanfaat bagi Masyarakat

Pemkot Medan Jalankan Pembangunan Infrastrukur, Bobby: Insya Allah Hasilnya Bermanfaat bagi Masyarakat

Regional
Memahami Kereta Cepat Whoosh Lewat Tahu Bandung

Memahami Kereta Cepat Whoosh Lewat Tahu Bandung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com