Khofifah menegaskan bahwa sanksi tersebut sesuai regulasi yang berlaku.
"Karena memang regulasinya demikian," kata Khofifah.
Dia menegaskan sanksi tersebut berlaku bukan hanya di Jember, namun juga berlaku bagi seluruh kepala daerah yang melakukan kesalahan yang sama.
Selama enam bulan ke depan, Faida tidak mendapatkan hak-hak keuangan sebagai bupati.
Hak tersebut bukan saja gaji pokok dan tunjangan jabatan.
Haknya keuangan lain, seperti honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan, juga disetop.
Baca juga: Bupati Jember: Dengan Biaya Puluhan Miliar, Sulit Jadi Pemimpin yang Tegak Lurus
"Kami menerima surat keputusan gubernur tentang sanksi adminstratif pada bupati Jember,” kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi saat konferensi pers di ruang Banmus DPRD Jember Selasa (8/9/2020).
Menurutnya, masyarakat sudah tidak perlu berpolemik terkait siapa pihak yang salah dalam kasus tersebut.
Itqon menyebutkan sanksi gubernur sudah jelas dan dapat dipahami siapa pihak yang paling bertanggung jawab.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Achmad Faizal, Bagus Supriadi | Editor: David Oliver Purba, Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.