Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Bupati Jember Disanksi Khofifah Tak Dapat Gaji dan Tunjangan 6 Bulan

Kompas.com - 09/09/2020, 05:45 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Sanksi sesuai regulasi

Khofifah menegaskan bahwa sanksi tersebut sesuai regulasi yang berlaku.

"Karena memang regulasinya demikian," kata Khofifah.

Dia menegaskan sanksi tersebut berlaku bukan hanya di Jember, namun juga berlaku bagi seluruh kepala daerah yang melakukan kesalahan yang sama.

Selama enam bulan ke depan, Faida tidak mendapatkan hak-hak keuangan sebagai bupati.

Hak tersebut bukan saja gaji pokok dan tunjangan jabatan.

Haknya keuangan lain, seperti honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan, juga disetop.

Baca juga: Bupati Jember: Dengan Biaya Puluhan Miliar, Sulit Jadi Pemimpin yang Tegak Lurus

Apa kata DPRD Jember?

Bupati Jember Faida menetapkan Jember sebagai daerah Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19KOMPAS.COM/BAGUS SUPRIADI Bupati Jember Faida menetapkan Jember sebagai daerah Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi juga menerima surat keputusan Gubernur Khofifah.

"Kami menerima surat keputusan gubernur tentang sanksi adminstratif pada bupati Jember,” kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi saat konferensi pers di ruang Banmus DPRD Jember Selasa (8/9/2020).

Menurutnya, masyarakat sudah tidak perlu berpolemik terkait siapa pihak yang salah dalam kasus tersebut.

Itqon menyebutkan sanksi gubernur sudah jelas dan dapat dipahami siapa pihak yang paling bertanggung jawab.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Achmad Faizal, Bagus Supriadi | Editor: David Oliver Purba, Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com