Salin Artikel

Duduk Perkara Bupati Jember Disanksi Khofifah Tak Dapat Gaji dan Tunjangan 6 Bulan

Hal tersebut tertuang dalam surat Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa nomor 700/1713/060/2020 tentang penjatuhan sanksi administratif kepada Bupati Jember.

Surat tersebut ditandatangani Khofifah pada 2 September di Surabaya.

"Sanksi itu untuk kepala daerah yang terlambat menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS)," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (8/9/2020).

DPRD tidak berani membahas APBD, sebab Faida belum menjalankan rekomendasi Mendagri.

Mendagri Tito Karnavian sebelumnya memberi rekomendasi terkait Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemkab Jember.

Tim dari Pemprov Jatim sebenarnya juga berupaya menyelesaikan masalah tersebut.

Namun pembahasan dengan pihak pemkab tidak menghasilkan solusi sehingga diserahkan kepada Mendagri.

Sanksi sesuai regulasi

Khofifah menegaskan bahwa sanksi tersebut sesuai regulasi yang berlaku.

"Karena memang regulasinya demikian," kata Khofifah.

Dia menegaskan sanksi tersebut berlaku bukan hanya di Jember, namun juga berlaku bagi seluruh kepala daerah yang melakukan kesalahan yang sama.

Selama enam bulan ke depan, Faida tidak mendapatkan hak-hak keuangan sebagai bupati.

Hak tersebut bukan saja gaji pokok dan tunjangan jabatan.

Haknya keuangan lain, seperti honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan, juga disetop.

"Kami menerima surat keputusan gubernur tentang sanksi adminstratif pada bupati Jember,” kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi saat konferensi pers di ruang Banmus DPRD Jember Selasa (8/9/2020).

Menurutnya, masyarakat sudah tidak perlu berpolemik terkait siapa pihak yang salah dalam kasus tersebut.

Itqon menyebutkan sanksi gubernur sudah jelas dan dapat dipahami siapa pihak yang paling bertanggung jawab.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Achmad Faizal, Bagus Supriadi | Editor: David Oliver Purba, Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2020/09/09/05450011/duduk-perkara-bupati-jember-disanksi-khofifah-tak-dapat-gaji-dan-tunjangan-6

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke