SAMARINDA, KOMPAS.com – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur membenarkan lubang bekas tambang batu bara bisa dijadikan tempat obyek wisata.
Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Kaltim, Azwar Busra menjelaskan setiap perusahaan usai melakukan kegiatan operasi penambangan wajib membuat dokumen rencana pasca-tambang.
“Dalam dokumen tersebut mereka merencanakan lahan tersebut mau dijadikan apa. Bisa jadi dikembalikan jadi kawasan atau perkebunan atau dijadikan perkampungan atau pun objek wisata. Jadi bisa kebun atau kolam atau budidaya ikan. Boleh saja,” ungkap Azwar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/9/2020).
Baca juga: Lubang Bekas Tambang Batu Bara Kembali Makan Korban, 2 Pelajar SMP Tewas Tenggelam
Dokumen tersebut, lanjut dia, diusulkan ke pemerintah untuk disetujui. Dari berbagai rencana tersebut pemerintah akan memberi rekomendasi lahan bekas tambang tersebut sesuai peruntukannya.
Ketentuan tersebut kata Azwar, diatur dalam PP nomor 78 tahun 2010 tentang reklamasi dan pasca-tambang.
“Setiap titik operasi tambang pasti meninggalkan satu atau dua lubang karena ada batu bara yang sudah diambil otomatis menyusut, tidak seperti semula,” terang dia.
“Lubang tambang yang terbentuk itulah yang direncanakan dalam dokumen pasca-tambang mau dijadikan apa,” tambah dia.
Baca juga: Lubang Bekas Tambang Telan 35 Korban Jiwa, Warga Desak Jokowi hingga Ada di Calon Ibu Kota Baru
Minggu (6/9/2020) dua pelajar SMP tewas tenggelam di lubang bekas tambang batu bara di Desa Krayan Makmur, Blok 3B, Long Ikis, Kabupaten Paser, Kaltim.
Kedua korban berinisial MRS (14) dan MAP (14).