KOMPAS.com- Bupati Jember Faida disanksi tidak akan mendapatkan gaji hingga honorarium selama enam bulan
Hal tersebut tertuang dalam surat Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa nomor 700/1713/060/2020 tentang penjatuhan sanksi administratif kepada Bupati Jember.
Surat tersebut ditandatangani Khofifah pada 2 September di Surabaya.
Baca juga: Penjelasan Khofifah Terkait Sanksi untuk Bupati Jember
"Sanksi itu untuk kepala daerah yang terlambat menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS)," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (8/9/2020).
DPRD tidak berani membahas APBD, sebab Faida belum menjalankan rekomendasi Mendagri.
Mendagri Tito Karnavian sebelumnya memberi rekomendasi terkait Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemkab Jember.
Tim dari Pemprov Jatim sebenarnya juga berupaya menyelesaikan masalah tersebut.
Namun pembahasan dengan pihak pemkab tidak menghasilkan solusi sehingga diserahkan kepada Mendagri.
Baca juga: Khofifah Beri Sanksi Bupati Jember Tak Terima Gaji, Tunjangan, dan Honor Selama 6 Bulan
Khofifah menegaskan bahwa sanksi tersebut sesuai regulasi yang berlaku.
"Karena memang regulasinya demikian," kata Khofifah.
Dia menegaskan sanksi tersebut berlaku bukan hanya di Jember, namun juga berlaku bagi seluruh kepala daerah yang melakukan kesalahan yang sama.
Selama enam bulan ke depan, Faida tidak mendapatkan hak-hak keuangan sebagai bupati.
Hak tersebut bukan saja gaji pokok dan tunjangan jabatan.
Haknya keuangan lain, seperti honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan, juga disetop.
Baca juga: Bupati Jember: Dengan Biaya Puluhan Miliar, Sulit Jadi Pemimpin yang Tegak Lurus
"Kami menerima surat keputusan gubernur tentang sanksi adminstratif pada bupati Jember,” kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi saat konferensi pers di ruang Banmus DPRD Jember Selasa (8/9/2020).
Menurutnya, masyarakat sudah tidak perlu berpolemik terkait siapa pihak yang salah dalam kasus tersebut.
Itqon menyebutkan sanksi gubernur sudah jelas dan dapat dipahami siapa pihak yang paling bertanggung jawab.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Achmad Faizal, Bagus Supriadi | Editor: David Oliver Purba, Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.